NARASITODAY.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan penjelasan terkait kemungkinan naiknya tarif cukai rokok pada tahun anggaran 2026. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, keputusan tersebut masih menunggu penetapan target penerimaan negara dalam APBN 2026.
“Baru ada, kan nanti ditentukan dulu target penerimaannya berapa. Terus baru dihitung untuk mencapai target itu gimana caranya,” ujar Nirwala dalam media briefing, Senin (8/9/2025).
Penentuan Tarif Cukai Bergantung pada APBN dan Tiga Pilar Utama
Nirwala menegaskan bahwa penetapan tarif cukai tidak bisa dilepaskan dari tiga pertimbangan utama: kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, dan kontribusi terhadap penerimaan negara. Pemerintah disebut akan melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan final.
“Jadi diketok dulu APBN-nya baru fix oh berapa sih targetnya. Baru dari situ karena kan target-target tadi untuk membiayai APBN,” jelasnya.
Target Penerimaan Bea dan Cukai 2026 Naik 7,7 Persen
Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor bea dan cukai sebesar Rp 334,30 triliun, meningkat 7,7% dari proyeksi tahun 2025 yang sebesar Rp 310,35 triliun. Dari total tersebut, kontribusi terbesar masih berasal dari cukai sebesar Rp 241,83 triliun, diikuti oleh bea masuk Rp 49,90 triliun dan bea keluar Rp 42,56 triliun.
Fokus Pengawasan Rokok Ilegal dan Ekstensifikasi Objek Cukai
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui intensifikasi penindakan dan regulasi. Selain itu, kebijakan ekstensifikasi juga akan diterapkan dengan menambahkan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
“Ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” tertulis dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026, Selasa (19/8/2026).
Langkah Pemerintah Hadapi Peredaran Rokok Ilegal
Pemerintah menilai peredaran rokok ilegal menjadi tantangan dalam mencapai target penerimaan cukai tahun 2025, terutama karena pergeseran perilaku konsumen dan produsen ke produk tembakau yang lebih murah. Oleh karena itu, pengawasan akan ditingkatkan dengan memperkuat regulasi dan penegakan hukum.
“Untuk menurunkan peredaran rokok ilegal tersebut sekaligus meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai dan penerimaan daerah yang berasal dari rokok, Pemerintah akan meningkatkan pengawasan BKC ilegal antara lain berupa rokok ilegal, dengan cara memperkuat regulasi dan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal dengan mengoptimalkan penggunaan penerimaan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” demikian isi dokumen RAPBN 2026.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














