Perampasan Sepeda Motor di Cikarang Pusat, Pelaku Ngaku Debt Collector

0
Cikarang
Ilustrasi Pria yang ditangkap diborgol

NARASITODAY.COM – Kepolisian Sektor Cikarang Pusat berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor milik seorang pria berinisial IK (23), warga Subang, Jawa Barat. Para pelaku diketahui mengaku sebagai debt collector saat menjalankan aksinya di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

“Polsek Cikarang Pusat berhasil mengamankan empat orang yang diduga telah melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Penangkapan berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Keempat pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya Hegarmukti, Cikarang Pusat oleh tim opsnal Polsek.

Baca Juga :  Miliki Kerawanan Bencana Tertinggi di Jawa Barat, Kabupaten Bogor Diminta Siaga Jelang Pencoblosan 14 Febuari

“Selanjutnya tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku melakukan perampasan sepeda motor,” jelas Elia.

Para tersangka langsung digiring ke Mapolsek Cikarang Pusat beserta sejumlah barang bukti yang telah diamankan, yakni dua unit motor Honda BeAT dengan nomor polisi T-6850-OE dan B-4083-FUT, serta empat unit ponsel berbagai merek.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Mengajukan Gugatan Praperadilan Lagi

“Barang bukti yang diamankan satu unit motor Honda BeAT bernopol T-6850-OE, satu unit motor Honda BeAT bernopol B-4083-FUT, satu unit HP Infinix, satu unit HP Oppo A58, satu unit HP Samsung, dan satu unit HP Oppo A54,” imbuhnya.

Peristiwa perampasan terjadi pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban IK sedang berada di Cikarang. Korban tiba-tiba diadang oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai penagih utang dan menanyakan soal tunggakan angsuran kendaraan.

Baca Juga :  Remaja Terlibat Curanmor di Tangerang, Polisi Kejar Pembeli Motor Hasil Curian

“Telah terjadi tindak pidana perampasan satu unit sepeda motor. Pelapor dari Subang menuju ke Cikarang,” ungkap Elia.

Korban sempat meminta surat tugas, namun justru didorong oleh pelaku. Mereka kemudian mengambil STNK dan membawa motor milik korban.

“Pelapor menanyakan surat tugas, namun pelapor didorong oleh orang tersebut. Kemudian empat orang tersebut meminta STNK, sepeda motor dan selanjutnya mengambil sepeda motor sepeda,” pungkasnya.***

sumber:detik

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday