
NARASITODAY.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, masyarakat di berbagai daerah terlihat mengibarkan bendera bergambar Jolly Roger, simbol kru bajak laut topi jerami dari anime dan manga One Piece. Fenomena ini mendapat perhatian dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh gerakan simbolik tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai perjuangan bangsa dalam peringatan kemerdekaan.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi, dikutip dari Antara, Sabtu (2/8/2025).
Budi menyatakan bahwa pemerintah menghargai kreativitas warga selama tidak melanggar batas hukum dan merendahkan simbol negara. Ia menegaskan akan ada penindakan jika pengibaran bendera tersebut dilakukan secara sengaja untuk menyebarkan narasi yang bertentangan dengan nilai nasional.
“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati jasa para pahlawan dengan menjaga kehormatan bendera Merah Putih sebagai simbol identitas bangsa.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memiliki pandangan berbeda. Ia tidak mempermasalahkan pengibaran bendera tersebut selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan menyebutnya sebagai bentuk ekspresi serta refleksi publik.
“Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Bima dalam kunjungan kerjanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025).
Meski demikian, Bima menekankan bahwa pada perayaan kemerdekaan 17 Agustus 2025, satu-satunya bendera yang wajib dikibarkan secara nasional adalah Merah Putih. Ia menyebut Presiden Prabowo telah menginstruksikan para menteri untuk mengibarkan bendera Merah Putih di wilayah perbatasan.
“Kalaupun ada ekspresi (pengibaran bendera) One Piece, maka kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya,” ujarnya.
Menurut Bima, pengibaran bendera Jolly Roger bisa menjadi bentuk kritik terhadap situasi bangsa. Namun, ia menyarankan agar aspirasi disampaikan dengan jelas dan melalui jalur yang tepat.
Ia membandingkan fenomena ini dengan pengibaran bendera organisasi masyarakat seperti pramuka, PMI, atau cabang olahraga lainnya yang lazim dilakukan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan mengibarkan bendera organisasi kecuali yang dilarang oleh hukum.
“Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh,” kata Bima.***
Ikuti Berita :Â Google News
Ikuti Saluran WhatsApp :Â Narasitoday
Editor : Alysa
Sumber : detik.com













