Pelaku Usaha Restoran Khawatir Putar Lagu Usai Kasus Mie Gacoan

0
restoran
Ilustrasi interior restoran kafe.(foto:istock)

NARASITODAY.COM – Kasus pidana yang menjerat manajemen Mie Gacoan akibat memutar lagu tanpa izin berdampak luas pada pelaku usaha di sektor restoran dan perhotelan. Banyak pengusaha kini memilih untuk tidak memutar lagu di tempat usaha mereka karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum serupa.

“Ya (ketakutan) muncul karena kan jadi rame nih. Ada yang sekarang nggak mau putar lagu lagi daripada nanti kena pidana,” ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/8/2025).

Maulana menjelaskan bahwa pengusaha yang ingin membayar royalti pun menghadapi tantangan tersendiri. Tagihan royalti bisa dikenakan secara retroaktif, sejak usaha tersebut berdiri, bukan sejak pembayaran dilakukan.

Baca Juga :  Sri Mulyani Tegaskan Pajak Penghasilan Berlapis untuk Mendukung Layanan Publik dan Sosial

“Karena masalahnya, pemungutan royalti ini pada saat kita berinisiatif untuk membayar pun, tagihannya itu bisa mundur, jadi dianggap semenjak kapan kita berdiri, pokoknya dari undang-undang itu ada. Ini kan menjadi sesuatu yang nggak menarik ya. Padahal pada saat orang berinisiatif, harusnya ditagih pada saat dia mulai membayar itu. Bukan tagihan mundur,” jelasnya.

Selain itu, biaya royalti kini menjadi komponen tetap dalam operasional usaha, yang sebelumnya tidak diperhitungkan secara khusus. Hal ini membuat pengusaha harus mempertimbangkan dampak finansial dari memutar lagu di tempat usaha.

Baca Juga :  Lulusan S1 Pilih Jadi Pekerja Migran di Sektor Domestik, Tantangan Ketatnya Lapangan Kerja

“Tentu mereka akan berhitung apakah dengan menggunakan lagu itu pendapatan saya akan bertambah atau tidak. Kan dia akan melihat masing-masing karakter konsumennya. Karena lagu itu begitu diputar di tempat usaha harus bayar,” kata Maulana.

Ia juga menyoroti perubahan pemahaman pelaku usaha terkait penggunaan musik dari platform digital seperti Spotify atau YouTube. Kini, mereka menyadari bahwa pemutaran lagu dari sumber tersebut tetap memerlukan pembayaran royalti.

Baca Juga :  Usaha Kue Kering yang Cepat Dapat Cuan 

“Tapi sekarang kan mereka memahami bahwa ini harus bayar. Sehingga mereka akan berhitung,” ujarnya.

Maulana menambahkan bahwa sektor hotel, restoran, dan kafe yang menghadirkan pertunjukan musik langsung juga harus lebih waspada. Pengusaha wajib memastikan bahwa band yang mereka pekerjakan telah membayar royalti.

“Jadi setiap dia akan mau mempekerjakan kerja sama dengan home band, mereka harus memastikan bahwa home band itu sudah bayar royalti. Kalau enggak nanti bisnisnya yang kena,” tegasnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com