Fenomena Kohabitasi Meningkat di Indonesia, BRIN Ungkap Dampaknya bagi Perempuan dan Anak

0
gejala
Ilustrasi pasangan.( Foto : Istock)

NARASITODAY.COM – Fenomena pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi semakin marak terjadi di Indonesia, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan pandangan generasi muda terhadap institusi pernikahan menjadi salah satu pemicu tren ini.

Laporan dari The Conversation menyebutkan bahwa banyak anak muda kini menganggap pernikahan sebagai institusi normatif yang penuh aturan. Sebagai alternatif, mereka memilih kohabitasi yang dianggap sebagai bentuk cinta yang lebih tulus dan bebas dari tekanan sosial.

Meski masih dianggap tabu di wilayah Asia yang menjunjung tinggi nilai budaya dan agama, kohabitasi tetap terjadi, meskipun umumnya berlangsung dalam waktu singkat dan dipandang sebagai tahap awal menuju pernikahan.

Di Indonesia, studi berjudul The Untold Story of Cohabitation yang dirilis pada 2021 menunjukkan bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Timur Indonesia, terutama di daerah dengan mayoritas penduduk non-Muslim.

Baca Juga :  Wartawati di Cianjur Diteror Ketuk Pintu Tengah Malam, PWI Minta Polisi Usut Tuntas

Peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, mengungkapkan bahwa ada tiga alasan utama pasangan di Manado memilih untuk tinggal bersama tanpa menikah, yaitu beban ekonomi, prosedur perceraian yang kompleks, dan tingkat penerimaan sosial yang lebih tinggi.

“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ujar Yulinda.

Ia menambahkan, “Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal.”

Baca Juga :  Tanah Longsor di Kongo Tewaskan Lebih dari 200 Orang, Pemerintah Tangguhkan Aktivitas Tambang

Yulinda menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan pihak yang paling rentan terdampak secara negatif dari praktik kohabitasi. Dalam aspek ekonomi, tidak ada jaminan hukum bagi ibu dan anak seperti yang berlaku dalam perceraian resmi. Ayah dalam hubungan kohabitasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” jelasnya.

Dari sisi kesehatan, kohabitasi juga berpotensi menurunkan kepuasan hidup dan memicu gangguan kesehatan mental. Minimnya komitmen dan kepercayaan antar pasangan serta ketidakpastian masa depan menjadi faktor utama.

Baca Juga :  Hadapi Anak yang Mudah Marah dengan 5 Langkah Cerdas dan Menenangkan

Data PK21 menunjukkan bahwa 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik ringan seperti tegur sapa, 0,62% mengalami konflik serius seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal, dan 0,26% mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga berisiko mengalami gangguan tumbuh kembang, kesehatan, dan emosional.

Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.

“Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” tambahnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com