NARASITODAY.COM – Pemerintah di sejumlah negara Eropa tengah mengkaji langkah untuk meningkatkan penerimaan negara dengan mengenakan pajak lebih tinggi kepada kelompok super kaya. Meski demikian, para ahli menilai bahwa pajak kekayaan langsung sering kali tidak efektif dan gagal mencapai target yang diharapkan.
Sejarah menunjukkan bahwa penerapan pajak kekayaan hanya memberikan kontribusi kecil terhadap pendapatan negara. Hal ini disebabkan oleh kemampuan individu kaya untuk memindahkan aset mereka ke berbagai bentuk seperti perusahaan, perwalian, atau wilayah dengan tarif pajak rendah.
Sebagai respons, sejumlah ekonom menyarankan pendekatan alternatif seperti pajak atas keuntungan modal dan pajak warisan. Beberapa negara juga mempertimbangkan penerapan biaya keluar bagi warga yang pindah ke yurisdiksi dengan pajak lebih ringan.
“Kekhawatiran tentang ketimpangan kekayaan tidak menyiratkan bahwa pemerintah harus menggunakan pajak kekayaan bersih. Meningkatkan pajak penghasilan modal cenderung lebih adil dan lebih efisien,” tulis Dana Moneter Internasional (IMF) dalam panduan terbarunya, seperti dikutip Reuters, Senin (22/9/2025).
Di Eropa, negara seperti Swiss, Spanyol, dan Norwegia masih menerapkan skema pajak kekayaan. Sementara itu, Prancis dan Inggris tengah mempertimbangkan opsi serupa untuk menutup defisit anggaran. Namun, studi dari Paris School of Economics mengungkapkan bahwa kalangan ultra kaya hampir tidak membayar pajak sama sekali.
“Kita perlu memastikan bahwa para miliarder membayar setidaknya sama besarnya dengan kelompok sosial lainnya. Ini adalah pertanyaan mendasar tentang keadilan,” ujar ekonom Gabriel Zucman, yang mengusulkan pajak sebesar 2% bagi 0,01% orang terkaya di Prancis.
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) juga menyoroti ketimpangan dalam sistem perpajakan, di mana keuntungan modal dan dividen dikenakan tarif lebih rendah dibandingkan pendapatan dari pekerjaan.
“Perlakuan pajak yang menguntungkan atas keuntungan merupakan pendorong signifikan rendahnya tarif pajak efektif di kalangan individu berpenghasilan tinggi,” tulis OECD.
Pajak warisan turut menjadi opsi yang dinilai lebih adil dan efisien dibandingkan pajak kekayaan, karena tidak menghambat masyarakat untuk menabung demi masa depan. Meski demikian, banyak negara Eropa masih memberikan pengecualian besar terhadap aset bisnis.
Kelompok advokasi seperti Tax Justice Network menilai reformasi pajak sangat mendesak untuk mengatasi dampak sosial dari ketimpangan.
“Salah satu hal yang merusak hasil sosial bagi semua orang, termasuk yang terkaya, adalah ketimpangan. Ketimpangan yang tinggi merusak pertumbuhan ekonomi dan bahkan harapan hidup,” ujar CEO Tax Justice Network, Alex Cobham.***
Sumber : cnbcindonesia.com














