NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi operasional sumur minyak masyarakat. Satgas ini bertugas memastikan kegiatan eksploitasi berjalan sesuai dengan prinsip Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa sumur-sumur yang telah dilegalkan oleh pemerintah wajib mematuhi standar keselamatan industri migas.
“Ya kita akan bersama-sama nanti ada Satgas yang akan kita terjunkan. Karena gini, sebenarnya kan tanda kutip sumur masyarakat ini kita legalkan. Jadi begitu kita sudah legalkan ya harus menepati aturan-aturan keselamatan yang berlaku di industri migas,” ujar Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/10/2025).
Satgas ini akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum. “Ada Satgasnya yang melibatkan K/L yang lain juga dari Kementerian Lingkungan Hidup ada juga tentunya. Kemudian dari aparat penegak hukum juga ada. Karena mereka juga nanti akan membantu menertibkan di lapangan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 34.000 sumur minyak masyarakat yang berpotensi untuk dikerjasamakan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Proses legalisasi akan melalui tahapan inventarisasi, verifikasi data, dan pelaporan ke pemerintah daerah.
“Dari data yang kita dapat itu, harus kita cek sumurnya benar, potensinya seperti apa, koordinat yang dikasih ke kita benar atau tidak, jangan-jangan cuma dikasih titik aja tapi nggak ada sumurnya. Sekarang kita lakukan proses verifikasi,” jelas Laode.
Setelah verifikasi selesai, pemerintah daerah akan menunjuk pihak pengelola, seperti BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM. Mereka akan menjadi mitra kerja sama dengan KKKS dalam pengelolaan sumur tersebut.
Laode juga menegaskan bahwa data sumur minyak masyarakat tidak akan ditambah setelah 2 Oktober 2025. Sumur yang tidak tercatat akan dianggap ilegal. “Oleh karena itu data ini nggak boleh lagi ada yang nambah,” tegasnya.
Legalitas eksploitasi sumur minyak masyarakat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa sumur yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh entitas lokal yang ditunjuk, dan bekerja sama dengan KKKS untuk menjamin keamanan dan praktik teknik yang baik.
Perbaikan operasional akan dilakukan dalam masa penanganan sementara selama empat tahun. Jika tidak ada perbaikan setelah periode tersebut, maka akan dilakukan penegakan hukum.
Adapun tahapan pasca penerbitan regulasi meliputi:
- Inventarisasi sumur oleh kepala daerah dan tim gabungan
- Penetapan daftar sumur hasil inventarisasi (titik nol)
- Penunjukan pengelola oleh gubernur
- Pengajuan kerja sama oleh pengelola ke KKKS
- Permohonan KKKS ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA
- Persetujuan atau penolakan oleh Menteri.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













