Menteri UMKM Ungkap Hambatan Utama Penghapusan Utang Pelaku Usaha Mikro

0
UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Foto : Dok. Kementerian UMKM

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan alasan di balik lambatnya pelaksanaan program penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro.

Ia menjelaskan bahwa hambatan utama berasal dari ketentuan lama yang mewajibkan proses restrukturisasi sebelum utang dapat dihapuskan. Namun, setelah ditelaah, proses tersebut justru menimbulkan biaya yang lebih besar dibandingkan nilai utangnya sendiri.

“Hapus ini kan jadi secara aturan harus melalui restrukturisasi. Nah, ternyata dalam proses perjalanan kita harus melalui dua hal, penagihan secara maksimal lalu restrukturisasi. Ternyata setelah kita evaluasi, kalau penagihan secara maksimal sudah dilakukan oleh HIMBARA, kita cuma untuk restrukturisasi ternyata sulit,” jelas Maman dalam pertemuan dengan wartawan di kantornya, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga :  Tunjukkan Cintamu! Ini 5 Alasan Kehangatan Keluarga Wajib Diprioritaskan

Ia menambahkan bahwa biaya operasional untuk melakukan restrukturisasi justru lebih tinggi daripada nilai utang mikro itu sendiri. “Kenapa sulit? Karena hutang si usaha mikro dengan biaya untuk melakukan restrukturisasi lebih besar biaya cost operasional untuk restrukturisasi. Akhirnya menjadi tidak masuk akal,” sambungnya.

Situasi ini, menurut Maman, membuat target penghapusan utang bagi sekitar satu juta debitur mikro sulit tercapai. “Nah, maka dari itu target kita kemarin yang 1 jutaan debitur itu mau kita hapus tagihkan, itu sulit sekali terwujud karena tadi harus melalui proses restrukturisasi,” ujarnya.

Sebagai solusi, pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang BUMN, yang membuka peluang untuk menghapus utang tanpa melalui proses restrukturisasi terlebih dahulu.

Baca Juga :  Sinergi TNI dan Pemkab Bogor, Serbuan Teritorial 2025 Resmi Ditutup di Desa Bojong Koneng

“Nah, maka dari itu melalui revisi undang-undang BUMN kemarin, dibuka lah pintu masuk, aturannya bahwa kita bisa melakukan penghapus tagihan tanpa melakukan restrukturisasi bagi usaha-usaha mikro, usaha-usaha kecil. Nah, Alhamdulillah kemarinnya revisi undang-undang BUMN sudah jalan dulu, jadi sekarang kita bisa memakai undang-undang BUMN,” kata Maman.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tetap membutuhkan persetujuan dari Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Danantara. “Namun dengan syarat, syarat ini itu disetujui oleh dalam hal ini Kepala BP BUMN dan Danantara. Nah, Ini lagi mau kita tidak lanjutin,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa aturan teknis pelaksanaan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan bersama BP BUMN, mengingat revisi undang-undang tersebut baru saja disahkan.

Baca Juga :  Resep Nachos Tradisional Meksiko: Cara Membuatnya yang Autentik dan Lezat

“Kemarin sudah keluar revisi undang-undang BUMN yang dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Jadi nanti bentuknya itu peraturan, Permen (Peraturan Menteri) apa gimana peraturannya, bentuknya seperti apa nanti ini nanti kita bicarakan lebih lanjut dengan BP BUMN,” ucapnya.

Terkait waktu penerbitan aturan pelaksana, Maman belum bisa memberikan kepastian karena BP BUMN masih dalam proses penataan internal. “Saya belum berani ngomong ya kapan, karena kan juga pasti BP BUMN juga ada penataan internal dan secara administrasi dan lain sebagainya, maka tinggal itu saja,” pungkasnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com