Warga Wirajaya Geger Temuan Ploting 111 Hektare di Sistem BPN, Tidak Pernah Ada Pemberitahuan

0
Warga Wirajaya
Warga Desa Wirajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dikejutkan oleh kemunculan ploting tanah seluas lebih dari 111 hektare. Foto (Ist)

NARASITODAY.COM, BOGOR- Warga Desa Wirajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dikejutkan oleh kemunculan ploting tanah seluas lebih dari 111 hektare yang tercatat dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Penetapan lokasi tersebut tercatat masuk pada 10 Desember 2023 tanpa pemberitahuan kepada warga maupun pemerintah desa.

Ploting itu meliputi dua permukiman warga, yakni Kampung Cibentang seluas 44 hektare dan Kampung Haurbentes-Barangbang Raya seluas 67 hektare.

Dua wilayah tersebut telah dihuni masyarakat secara turun-temurun selama puluhan tahun, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka.

Kepala Desa Wirajaya, Muhammad Basit, mengaku terkejut saat mengetahui adanya ploting kawasan tersebut.

“Kami dari pemerintahan desa sudah menyurati BPN Kabupaten Bogor untuk menanyakan ploting ini keluar dari mana dan untuk apa, karena saya sendiri tidak mengetahuinya,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (14/11).

Basit menegaskan bahwa wilayah tersebut tidak pernah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga keberadaan ploting baru tersebut menimbulkan kebingungan di tingkat desa.

Baca Juga :  Kepercayaan Dijgal! Sopir Bobol Rekening Majikan Rp 430 Juta Lewat PIN Tertulis

Pemuda Desa Wirajaya, Dery, yang sejak awal mempertanyakan ketidakterlibatan Kampung Cibentang dan Haurbentes dalam PTSL, menyebut bahwa dugaan munculnya ploting bermula dari klarifikasi BPN pada 2024.

Menurut penjelasan yang diterimanya, dua bidang tanah pada koordinat

6.542426° S, 106.429187° E (440.500 m²), dan

6.542919° S, 106.436646° E (677.200 m²)

dicatat sebagai kawasan perkebunan yang belum teridentifikasi status dan riwayat tanahnya. Dalam sistem hanya tercatat Nomor Induk Bidang (NIB) 00413 dan 00412, tanpa informasi pemilik maupun berkas permohonan.

BPN juga menyampaikan bahwa berdasarkan “peta manual” Desa Wirajaya, lokasi tersebut masuk dalam tanah partikelir peninggalan kolonial Belanda dengan Vorponding Nomor 130 Tahun 1929.

Namun hingga kini tidak tersedia data lanjutan terkait peralihan hak setelah masa penjajahan.

Baca Juga :  Gudang Sembako di Leuwiliang Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Hingga saat ini, tim BPN Kabupaten Bogor disebut masih menunggu arahan dari Seksi Penataan P2 serta Seksi Bidang Fisik terkait kemungkinan apakah tanah tersebut dapat diproses melalui PTSL atau redistribusi lahan.

Dery menambahkan, persoalan ini telah dibawa ke Pemerintah Kabupaten Bogor dan difasilitasi dalam pertemuan pada Juli 2025 yang dihadiri BPN, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), serta instansi terkait.

“Dalam pertemuan itu saya meminta BPN menjelaskan dasar munculnya ploting dan tindak lanjutnya. Namun perwakilan BPN belum bisa memberi jawaban karena alasan baru menjabat,” kata Dery.

Ia menyebutkan, BPN dan DPKPP dijanjikan akan melakukan verifikasi lapangan satu bulan setelah pertemuan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Menurut Dery, warga masih menunggu penjelasan resmi dari BPN. Jika tidak ada kejelasan dalam satu bulan ke depan, masyarakat berencana menggelar aksi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, DPKPP, dan DPRD Kabupaten Bogor, serta menyampaikan aspirasi hingga ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Beras Habis dan Aset Dijual, Guru PPPK Paruh Waktu Menanti Gaji

“Saya rasa perlu menyampaikan hal ini ke Bapak Gubernur, karena kami masih warga Jawa Barat walaupun berada di perbatasan,” ujarnya.

Ketua RW 03 Kampung Cibentang, Misbah, menegaskan bahwa warga telah tinggal di kawasan tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Nenek saya saja usianya lebih dari 100 tahun dan lahir di kampung ini,” ujarnya.

Misbah juga mengingat bahwa program PTSL pernah dibuka di wilayah tersebut, namun tidak pernah berlanjut.

Warga kini menunggu kepastian dari BPN Kabupaten Bogor agar status tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.***

Wartawan : Andreas