NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Tasya Farasya akhirnya buka suara terkait beredarnya kabar bahwa Ahmad Assegaf telah mengembalikan uang Rp 35 miliar yang disebut-sebut menjadi sumber persoalan di antara keduanya. Dua kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo dan Mohammad Fattah Riphat, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Sangun menyampaikan bahwa hingga hari ini belum ada satu rupiah pun yang kembali kepada Tasya, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya. Menurutnya, justru setelah putusan cerai pada 12 November lalu, belum terlihat itikad baik dari pihak Ahmad untuk menyelesaikan persoalan dugaan penggelapan dana perusahaan milik Tasya.
“Rumor yang beredar bahwa uang sudah dikembalikan itu tidak benar. Sampai detik ini, belum ada satu peser pun yang kembali,” ujar Sangun saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Pihak Tasya Farasya juga mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya sudah beberapa kali membuka ruang komunikasi dengan Ahmad. Mereka tidak menekan, hanya menanyakan perkembangan dan kesediaan Ahmad untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, pembicaraan itu disebut masih menggantung tanpa kejelasan.
“Kami berikan waktu, kami berikan keluangan. Tapi tidak ada kejelasan. Jadi perlu kami tegaskan, benar-benar belum ada uang yang kembali,” tambah Sangun.
Tak hanya itu, pihak Tasya menyebut nilai dugaan penggelapan bahkan bisa lebih dari Rp 35 miliar jika ditelusuri lebih jauh. Bukti yang mereka pegang disebut sudah sangat kuat, sehingga langkah hukum lanjutan tidak menutup kemungkinan akan diambil.
Meski begitu, Riphat menuturkan bahwa Tasya sendiri masih mencoba menahan diri. Ia belum ingin membawa perkara ini ke ranah hukum yang lebih besar karena mempertimbangkan nama baik dan hubungan masa lalu.
“Tasya sebenarnya nggak mau ribut. Uang sebanyak itu justru nggak bikin dia pusing. Dia masih menunggu itikad baik,” kata Riphat.
Sementara itu, Ahmad Assegaf diketahui telah mengajukan banding atas putusan cerai, namun belum ada kabar lanjutan terkait isu pengembalian dana tersebut. (MG3)
Editor : Mutiara
Sumber : detikhot














