NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan. Pernyataan ini disampaikan usai ia mengunjungi korban terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/11).
Dalam kunjungan tersebut, Bahlil memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha tambang yang lalai menjalankan kaidah pertambangan yang baik, apalagi jika sampai berdampak buruk pada masyarakat.
“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Semua perusahaan yang tidak menaati aturan akan ditindak. Standar pertambangan itu harus dijalankan,” ujarnya dalam keterangan Kamis (4/11/2025).
Janji Tuntaskan Tambang Ilegal
Di hadapan para pengungsi, Bahlil berkomitmen menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Ia juga menegaskan akan mencabut izin usaha yang terbukti tidak berjalan sesuai ketentuan.
Ia bahkan telah memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan. Perusahaan yang kedapatan melanggar, katanya, akan langsung dikenai sanksi sesuai aturan.
“Kalau dalam evaluasi ditemukan pelanggaran, saya tidak segan-segan mencabut izin mereka,” tegasnya.
Sejalan dengan Instruksi Presiden
Langkah tegas ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menekankan pentingnya pemberantasan praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia.
Instruksi tersebut kini menjadi pedoman bagi kementerian dan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran, sehingga tidak ada alasan untuk ragu dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal dari hulu ke hilir.
Upaya Satgas PKH: Jutaan Hektare Hutan Berhasil Direbut Kembali
Penertiban tambang ilegal juga sudah dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Menteri ESDM menjadi salah satu anggotanya. Satgas ini tercatat telah menguasai kembali 3,3 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal.
Dari jumlah tersebut, 915 ribu hektare sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Sebagian besar dialokasikan untuk pengelolaan produktif oleh PT Agrinas Palma Nusantara, dan sisanya dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Sementara itu, sekitar 2,39 juta hektare masih dalam proses administrasi sebelum diserahkan.
Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat. Dengan dukungan lintas lembaga dan pendekatan hukum yang tegas, pemerintah memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai kepentingan negara. (MG3)
Editor : Mutiara
Sumber : detikfinance














