
NARASITODAY.COM, LONDON – Simbol kedaulatan Indonesia, bendera Merah Putih, kembali menjadi pusat perhatian diplomatik setelah sebuah video viral menunjukkan aksi tidak terpuji di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Menanggapi tindakan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengambil langkah tegas dengan melaporkan warga negara asing (WNA) bernama Bonnie Blue atau Tia Billinger kepada otoritas Inggris.
Aksi yang dilakukan pada 15 Desember 2025 itu memicu gelombang kecaman karena dinilai telah menginjak-injak kehormatan bangsa di ruang publik internasional.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengungkapkan bahwa KBRI London bergerak cepat melakukan koordinasi intensif dengan Jakarta dan kepolisian setempat di Inggris. Pengaduan resmi telah dilayangkan, tidak hanya kepada kepolisian, tetapi juga ke Kementerian Luar Negeri Inggris.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” tegas Yvonne dalam pernyataan resmi yang dikutip Rabu (24/12/2025).
Pemerintah Indonesia menyayangkan tindakan individu tersebut yang berlindung di balik kebebasan berekspresi untuk merendahkan martabat negara lain. “Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan Gedung KBRI London,” lanjutnya.
Bagi bangsa Indonesia, bendera bukan sekadar kain berwarna, melainkan representasi sejarah dan kedaulatan. Yvonne menekankan bahwa penghormatan terhadap simbol negara adalah kewajiban universal yang melampaui batas-batas geografi.
“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” ujar Yvonne dengan nada bicara yang lugas.
Bonnie Blue ternyata bukan nama baru bagi otoritas hukum Indonesia. Kemlu RI mengungkapkan bahwa perempuan tersebut memiliki rekam jejak pelanggaran hukum di tanah air pada peristiwa terpisah. Akibat pelanggaran izin tinggal dan ketentuan nasional lainnya, ia telah menerima sanksi berat dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun,” Yvonne menjelaskan latar belakang subjek yang kini kembali berulah di luar negeri tersebut.
Di tengah memanasnya sentimen publik di media sosial, Kemlu RI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap berkepala dingin. Masyarakat diminta menyikapi isu ini secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang sengaja dibuat untuk memperkeruh hubungan diplomatik antarnegara.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













