NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di koridor Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebuah narasi besar tentang kedaulatan energi tengah disusun. Pemerintah kini memasang target ambisius: pada tahun 2028, setiap tetes bensin yang dikonsumsi kendaraan di Indonesia ditargetkan memiliki campuran etanol sebanyak 10% atau dikenal sebagai mandatori E10.
Langkah ini bukan sekadar urusan teknis mesin, melainkan upaya strategis untuk memutus ketergantungan pada impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini membebani neraca perdagangan. Namun, jalan menuju “bensin hijau” ini masih terganjal tembok regulasi, salah satunya adalah pungutan cukai etanol.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa koordinasi intensif dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah berlangsung. Fokus utamanya adalah membebaskan cukai etanol yang dialokasikan sebagai campuran BBM agar harganya tetap kompetitif di pasar.
“Nah itu, itu kan apa kita harapkan semua tergenjot ini. Tadi pagi aja baru membahas masalah cukai dengan Kemenko Ekonomi,” ujar Eniya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/1/2026).
Eniya menjelaskan, meski sebenarnya pembebasan cukai untuk Bahan Bakar Nabati (BBN) sudah tertuang dalam PMK Nomor 82 Tahun 2024, namun implementasinya di lapangan masih tersendat urusan administratif seperti syarat Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Niaga (IUN).
“Nah ini sedang kita bahas apakah kita nanti perbaikan Perpres 40 itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” tambahnya.
Penggunaan etanol sebagai campuran bensin bukanlah hal baru di panggung global. Banyak negara telah membuktikan bahwa memproduksi bahan bakar dari sumber nabati adalah kunci mengurangi emisi sekaligus menghemat devisa.
Senior Director Oil, Gas, Petrochemical BPI Danantara, Wiko Migantoro, menekankan bahwa potensi ini harus segera dioptimalkan di Indonesia. Dalam acara Rembuk Energi & Hilirisasi beberapa waktu lalu, ia menyoroti peran etanol sebagai substitusi gasoline.
“Sebetulnya etanol ini adalah sesuatu yang sudah banyak digunakan di negara-negara lain sebagai pencampur gasoline untuk mengurangi pemakaian gasoline, mengurangi emisi dengan cara memproduksi etanol dari sumber-sumber yang bisa menghasilkan etanol,” jelas Wiko.
Meski visi sudah ditetapkan, realitas produksi saat ini masih menjadi tantangan besar. Saat ini, produksi etanol dalam negeri baru menyentuh angka sekitar 400 ribu kiloliter per tahun, yang mayoritas masih bergantung pada molases (tetes tebu).
Wiko mengakui bahwa membangun ekosistem energi baru ini membutuhkan napas panjang, mulai dari penyiapan lahan bahan baku hingga kepastian hukum bagi investor.
“Saat-saat ini memang masih challenging ya karena untuk menggunakan etanol ini kita masih banyak regulasi yang harus kita bicarakan bersama dengan pemerintah. Contohnya pembelian etanol itu akan dikenakan waiver, dikenakan tax untuk atau cukai,” kata Wiko.
Kini, pemerintah berpacu dengan waktu untuk menyinkronkan regulasi. Jika hambatan cukai berhasil dipangkas dan pabrik-pabrik baru mulai berdiri, tahun 2028 akan menjadi saksi sejarah saat bensin Indonesia tak lagi murni fosil, melainkan tumbuh dari tanah air sendiri.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














