
NARASITODAY.COM, BANJARBARU – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mengungkap fakta memprihatinkan terkait kekerasan yang dialami anak dan remaja di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, lebih dari separuh anak di Indonesia tercatat pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.
“Angkanya mencapai 50,78 persen anak-anak pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya,” ungkap Arifah Fauzi.
Kondisi tersebut tidak berhenti di masa lalu. Dalam kurun 12 bulan terakhir, sebanyak 33,4 persen anak masih mengalami kekerasan, bahkan 3,48 persen di antaranya menghadapi tiga bentuk kekerasan sekaligus.
“Angka ini bukan hanya menemukan tingginya angka kekerasan tapi juga mengkhawatirkan karena bersifat berulang dan juga sangat kompleks,” tutur Arifah Fauzi saat Peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 di SMPN 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan secara daring melalui kanal YouTube Kemendikdasmen, Senin (12/1/2026).
Kekerasan Terjadi di Rumah dan Sekolah
Arifah Fauzi menambahkan, data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan tren peningkatan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2021 hingga 2025. Fakta yang paling mengkhawatirkan, sebagian besar kekerasan justru terjadi di lingkungan rumah tangga dan sekolah.
Padahal, menurut Arifah, kedua ruang tersebut seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.
“Dengan sistem yang komprehensif dan keterlibatan semua pihak, dapat menjadi penguat, benteng terkuat untuk memastikan anak tumbuh dan anak terbebas dari kekerasan dan mendapatkan dampingan emosional yang mereka butuhkan,” katanya.
Ia menekankan, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak memerlukan peran bersama, baik dari keluarga maupun sekolah. Di lingkungan pendidikan, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di tangan guru, tetapi seluruh warga sekolah.
Dorong Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Sebagai bentuk penguatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Aturan ini menjadi pedoman dalam membangun lingkungan sekolah yang melindungi anak secara menyeluruh.
Arifah Fauzi berharap regulasi tersebut mampu mempercepat pencapaian tujuan pendidikan nasional, tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membentuk kepribadian anak secara holistik.
“Hanya dengan bergerak bersama kita dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Saya yakin ketika sekolah sudah aman dan nyaman maka anak-anak mempunyai kesempatan belajar, tumbuh, dan berkembang menjadi lebih baik,” tegas Arifah.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dimaknai sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah. Budaya ini bertujuan menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta menjamin keamanan dan keadaban di ruang digital.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com












