NARASITODAY.COM, SEOUL – Ruang sidang Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjadi saksi bisu runtuhnya karier politik salah satu putra terbaik Korea Selatan. Mantan Perdana Menteri Han Duck-soo resmi dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada Kamis (22/1/2026), atas perannya dalam pemberontakan terkait deklarasi darurat militer yang mengguncang negeri itu pada Desember 2024 silam.
Vonis ini merupakan sejarah baru, menjadikan Han sebagai eks menteri kabinet pertama yang dipidana secara langsung atas keterlibatannya dalam upaya penggulingan tatanan demokrasi melalui jalur militer.
Dalam pembacaan putusannya, hakim menyatakan bahwa Han bukan sekadar penonton, melainkan pemain kunci yang mengatur rapat kabinet untuk memfasilitasi deklarasi tersebut. Ia juga terbukti terlibat dalam rencana gelap untuk memblokir fungsi parlemen.
Hakim memberikan teguran keras atas pengkhianatan Han terhadap amanah yang diembannya sebagai pemimpin pemerintahan.
“Terdakwa adalah seorang perdana menteri yang secara tidak langsung telah diberikan legitimasi dan tanggung jawab demokratis. Meski demikian, terdakwa memilih menutup mata dan berpartisipasi sebagai anggota pemberontakan,” tegas hakim dalam persidangan yang disiarkan Reuters.
Hakim menambahkan bahwa tindakan Han telah membawa Korea Selatan ke tepi jurang kehancuran demokrasi.
“Akibatnya, Korea Selatan berada dalam bahaya kembali ke masa lalu kelam, ketika hak-hak dasar dan tatanan demokrasi liberal rakyat dilanggar,” imbuh hakim.
Han Duck-soo dikenal sebagai teknokrat ulung yang telah mengabdi di posisi senior di bawah kepemimpinan lima presiden berbeda. Sosok yang sempat menjadi presiden sementara setelah pemakzulan Yoon Suk-yeol ini kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. Selain pemberontakan, ia juga dinyatakan bersalah atas sumpah palsu dan pemalsuan dokumen resmi.
Mendengar vonis yang nyaris setara dengan hukuman seumur hidup bagi pria seusianya, Han tampak tegar meski raut wajahnya menunjukkan keletihan yang mendalam.
“Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan hakim,” ujar Han menanggapi putusan tersebut.
Meski menerima vonis, Han tetap bersikukuh membantah seluruh tuduhan kecuali poin mengenai sumpah palsu. Sesaat setelah palu hakim diketuk, petugas keamanan langsung melakukan penahanan fisik terhadap Han untuk dibawa ke pusat penahanan.
Tragedi Han Duck-soo menjadi peringatan keras bagi publik Korea Selatan bahwa posisi setinggi apa pun tidak memberikan imunitas bagi mereka yang mencoba mencederai konstitusi. Penjara 23 tahun kini menjadi penutup dari lembaran panjang pengabdian sang teknokrat yang berakhir dalam noda pemberontakan.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














