Pemerintah Tegaskan Larangan Rekam Pemeriksaan Pajak di MK, Pemohon Anggap Tafsir DJP Berlebihan

0
MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto : unair.ac.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi perdebatan sengit mengenai batasan privasi dalam proses perpajakan, Kamis (22/1/2026). Di satu sisi, seorang warga berjuang demi hak mendokumentasikan pertemuan dengan negara; di sisi lain, pemerintah berdiri kokoh menjaga “kerahasiaan” sebagai pilar utama ekonomi nasional.

Pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, secara tegas menolak permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Gugatan ini diajukan oleh Fungsiawan, seorang kuasa wajib pajak yang merasa haknya dikebiri karena dilarang merekam audio visual saat berhadapan dengan petugas pajak (fiskus).

Dalam keterangannya mewakili Presiden, Yon Arsal menekankan bahwa permintaan Pemohon untuk bebas merekam dan menyiarkan proses pemeriksaan pajak bukan sekadar masalah teknis, melainkan ancaman bagi integritas dunia usaha. Menurut pemerintah, kebebasan merekam bukanlah hak absolut.

Baca Juga :  Belanda Tambah Pajak untuk Danai Pertahanan, Rob Jetten Jadi PM Termuda

“Dalil Pemohon yang ingin bebas merekam dan menyiarkan pemeriksaan pajak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak privasi, serta mengabaikan kewajiban konstitusional untuk menghormati hak pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945,” ujar Yon Arsal di hadapan majelis hakim.

Yon mengibaratkan larangan ini sama dengan aturan di area sensitif lainnya seperti rumah sakit atau ruang imigrasi. Tujuannya satu yaitu melindungi data dari eksploitasi visual yang tidak bertanggung jawab. Ia memperingatkan bahwa jika data sensitif seperti struktur biaya perusahaan jatuh ke tangan kompetitor akibat rekaman yang tersebar, maka persaingan usaha tidak sehat tak terhindarkan.

Baca Juga :  Anies Baswedan Soroti Tekanan Berat Ekonomi Indonesia dan Pentingnya Transparansi Pemerintah

Di balik gugatan bernomor 211/PUU-XXIII/2025 ini, Fungsiawan membawa keresahan dari lapangan. Ia menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan over-extended interpretation atau penafsiran yang diperluas secara berlebihan terhadap Pasal 34 UU KUP.

Menurut Fungsiawan, pasal tersebut aslinya bertujuan melarang petugas membocorkan rahasia wajib pajak kepada pihak ketiga, bukan melarang wajib pajak mendokumentasikan pertemuannya sendiri dengan petugas. Ia menyoroti inkonsistensi di lapangan dan di satu sisi DJP mewajibkan perekaman dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), namun seringkali rekaman tersebut “hilang” atau terhapus otomatis saat dibutuhkan sebagai alat bukti oleh wajib pajak.

Ketiadaan rekaman ini, menurut Pemohon, sering kali mengakibatkan cacat formil dalam proses hukum perpajakan yang merugikan masyarakat.

Pemerintah membalas argumen tersebut dengan peringatan tentang potensi runtuhnya sistem self-assessment. Jika kepercayaan masyarakat terhadap kerahasiaan data di DJP hilang, kepatuhan pajak diprediksi akan anjlok.

Baca Juga :  Sidak Samsat Cibinong, Jaro Ade Temukan Lonjakan Pembayaran Pajak 105 Kali Lipat Pasca Penghapusan Denda PKB

“Jika kepercayaan masyarakat hilang, kepatuhan wajib pajak juga akan menurun,” tegas Yon. Dampaknya bisa meluas hingga penurunan rasio penerimaan negara yang menjadi napas bagi subsidi, pembangunan, dan program sosial masyarakat.

Pemerintah juga menyoroti petitum Pemohon yang ingin mengubah frasa “setiap pejabat” menjadi “setiap pejabat pajak”. Yon menilai hal ini berbahaya karena pihak luar seperti auditor atau tenaga ahli nantinya tidak lagi terikat kewajiban menjaga rahasia, yang justru memperlebar celah kebocoran data.

Sidang sedianya juga mendengar keterangan dari DPR, namun Ketua MK Suhartoyo mengumumkan penundaan karena pihak legislatif belum siap memberikan pernyataan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com