
NARASITODAY.COM, BANDUNG- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat belum menerima gaji karena masa kerja mereka baru dimulai pada Januari 2026.
Menurut Dedi, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah pegawai tersebut menjalani masa kerja selama satu bulan.
Dengan mekanisme tersebut, gaji baru akan dibayarkan pada awal Februari 2026.
“Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diterbitkan sekitar September-Oktober 2025. Mereka mulai bekerja 1 Januari 2026. Jadi kerja dulu satu bulan, baru gajian pada awal Februari,” ujar Dedi Mulyadi, di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, sebagai mana dilansir dari laman Humas Jabar. Kamis (22/1/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang berkembang terkait belum dibayarkannya gaji PPPK Paruh Waktu oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dedi menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah.
Ia menyebutkan, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini dalam keadaan aman.
“Bukan karena tidak ada uang. Di kas daerah Provinsi Jawa Barat tersedia sekitar Rp707 miliar,” kata Dedi.
Ia menyatakan, bahwa dana tersebut mencukupi untuk membiayai berbagai kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran kepada kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wartawan : Andreas
Sumber : Humas Jabar













