Wafat dalam Keadaan Ihram, Begini Cara Islam Menghormati Jenazahnya

0
Ilustrasi jemaah haji wafat saat ihram (Foto: AntaraFoto/Wahyu Putro A)

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kematian adalah ketetapan Allah yang bisa datang kapan saja dan di mana saja. Termasuk saat seseorang sedang menjalankan ibadah haji atau umrah, dalam kondisi mengenakan pakaian ihram. Situasi ini kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana cara mengurus jenazah yang wafat saat berihram?

Dalam Islam, kondisi wafat saat ihram memiliki kekhususan tersendiri. Syariat memberikan tuntunan khusus agar jenazah tetap dihormati sesuai dengan keadaan ibadah yang sedang dijalaninya.

Salah satu prinsip utamanya adalah pakaian ihram tidak dilepaskan. Jenazah tetap dimandikan dan dikafani, namun kain kafannya menggunakan pakaian ihram yang dikenakan semasa hidup.

Baca Juga :  Jenazah Sopir Angkot Ditemukan di Mobil, Polisi Pastikan Penyebab Kematian Serangan Jantung

Ketentuan ini merujuk pada hadits riwayat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Dikisahkan, seorang sahabat wafat saat wukuf di Arafah setelah terjatuh dari kendaraannya. Rasulullah SAW kemudian bersabda agar jenazah tersebut dimandikan dengan air dan daun bidara, dikafani dengan pakaian ihramnya, tidak diberi wewangian, dan tidak ditutup kepalanya.

Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa orang tersebut kelak akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah, sebagaimana ia wafat saat menjalankan ibadah.

Dari hadits ini, para ulama menarik sejumlah kesimpulan penting. Memandikan jenazah tetap wajib dilakukan sebagai fardhu kifayah, termasuk bagi orang yang sedang berihram. Penggunaan daun bidara diperbolehkan karena tidak termasuk wewangian, sementara parfum dan aroma harum tetap dihindari karena bertentangan dengan larangan ihram.

Baca Juga :  Polisi Jepang Tangkap Lansia yang Diduga Simpan Jenazah Putrinya Selama 20 Tahun

Selain itu, kepala jenazah laki-laki tidak ditutup, sebagaimana aturan ihram ketika masih hidup. Hal ini menunjukkan bahwa status ihram tetap dihormati meski seseorang telah wafat, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i yang lebih mengutamakan dalil hadits dibandingkan analogi hukum lainnya.

Dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, juga ditegaskan bahwa pakaian ihram boleh langsung dijadikan kain kafan. Cara ini tidak hanya memudahkan pengurusan jenazah, tetapi juga menjadi bentuk ketaatan pada sunnah Nabi SAW.

Baca Juga :  Hukum Tidak Puasa Ramadan Tanpa Uzur, Perlu Diketahui Umat Muslim

Keistimewaan wafat dalam keadaan ihram diyakini terletak pada niat dan amal yang tidak terputus. Orang yang meninggal dunia saat sedang menjalankan ibadah akan dibangkitkan sesuai dengan keadaan ibadah tersebut, sebagai bentuk kemuliaan dari Allah SWT.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam diharapkan dapat lebih tenang dan bijak ketika menghadapi situasi wafatnya seseorang saat berhaji atau umrah. Setiap detail dalam pengurusan jenazah bukan sekadar tata cara, melainkan bentuk penghormatan terhadap ibadah terakhir yang sedang dijalani.

Wallahu a’lam. (MG3)

 

Editor : Mutiara

Sumber : detikhikmah