Ancaman 10 Tahun Penjara Bagi Pelaku Penganiayaan ART di Kabupaten Bogor

0
penganiayaan
Pelaku penganiayaan ART di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, resmi ditahan Senin (23/2/2026).Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

NARASITODAY.COM, BOGOR – Pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa barat resmi ditahan, Senin (23/2/2026). Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Satuan Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dilapisi dengan pasal penganiayaan dalam KUHP.

Baca Juga :  Setwan Kabupaten Bogor Terapkan Bank Sampah, Dorong Budaya Kelola Sampah Mandiri

“Pasal 44 ayat 2 undang-undang PKDRT dan dilapis dengan pasal penganiayaan di KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun,” ujar Silfi.

Untuk tahap awal, tersangka ditahan selama 20 hari di Mapolres Bogor. Penahanan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Hadirkan Kemudahan dan Insentif Bayar Pajak, Ajak Masyarakat Ikut Bangun Kabupaten Bogor

“Untuk awal kita melakukan penahanan polres itu selama 20 hari, nanti kita perpanjang untuk penahanan kejaksaan,” kata dia.

Polres Bogor juga akan segera melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti proses penyidikan.

Baca Juga :  Raih Kesuksesan! IPL 2024 Tutup Seri 2 untuk Mendorong Pertumbuhan Tenis Meja

“Karena kita sudah melakukan penahanan, otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” tutup Silfi.***

Editor : Alysa

Wartawan : Rifki Ramadhan

Sumber : Bogortoday.com