Misionaris China Dong Yanmei Ditahan 1 Tahun Tanpa Sidang

0
Dong Yanmei
Ilustrasi siluet borgol di penjara.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, MIANYANG – Dinding tebal Pusat Penahanan Mianyang, Provinsi Sichuan, seorang perempuan menanti kepastian yang tak kunjung datang. Hampir setahun berlalu sejak Dong Yanmei ditahan, kini ia terus mendekam di balik jeruji besi meski batas waktu penahanan awal yang diizinkan secara hukum telah berakhir, menyisakan ketidakpastian yang kelam tanpa penjelasan resmi dari otoritas setempat.

Dong Yanmei, seorang misionaris gereja rumah asal China yang juga dikenal dengan nama Ruhamah, ditangkap pada 23 Maret 2025 bersama tiga jemaat lainnya. Mereka sebelumnya telah melakukan perjalanan ke luar negeri Malaysia, Thailand, dan Pulau Jeju, Korea Selatan menggunakan paspor resmi China untuk menghadiri kegiatan keagamaan.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Rencanakan Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Puncak

Nasib Dong berbeda dengan ketiga rekan seperjalanannya yang telah dibebaskan dengan jaminan beberapa minggu setelah penangkapan. Pada Mei 2025, Dong justru secara resmi dijerat dengan tuduhan berat.

Ia dikenai tuduhan “mengorganisasi orang lain untuk melintasi perbatasan negara secara ilegal.”

Baca Juga :  Suasana Panas Politik Bawa Dampak Seni, Konser Artis Jepang di China Berakhir Mendadak

Keluarga Dong angkat bicara menolak keras dakwaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa Dong bepergian secara sah, melewati pemeriksaan imigrasi resmi, serta mengunjungi negara-negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi warga China.

Dong diketahui telah lama berkarya sebagai misionaris dan pekerja pastoral di sebuah gereja rumah di Beijing. Menurut kerabatnya, ia pindah ke ibu kota untuk membantu membangun dan membimbing komunitas gereja tersebut setelah merasa terpanggil untuk menjalani pelayanan keagamaan.

Baca Juga :  Tiga Petugas KPPS Meninggal, KPU Pastikan Kompensasi untuk Keluarga Korban

Keluarga telah mengajukan berbagai permohonan dan meminta agar ia mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum. Namun, hampir satu tahun setelah penangkapannya, Dong dilaporkan masih ditahan tanpa jadwal persidangan, dakwaan formal yang jelas, maupun penjelasan resmi mengenai alasan perpanjangan penahanannya. Pengacaranya pun dilaporkan belum memperoleh akses ke dokumen perkara, sementara otoritas setempat hingga kini masih membisu memberikan keterangan resmi.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com