Aspirasi Memenuhi Baleg DPR, Koalisi Sipil Dorong RUU PPRT yang Berkeadilan dan Tak Kalah dari Filipina

0
DPR
Ilustrasi payung hitam Dorong RUU PPRT.Foto : gatra.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dingin, Kamis (5/3/2026), suara-suara dari balik pintu dapur rumah tangga akhirnya bergema. Sejumlah organisasi masyarakat sipil hadir membawa tumpukan catatan dan harapan besar agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak lagi sekadar menjadi draf yang berdebu, melainkan perisai nyata bagi jutaan pekerja domestik.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, yang memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, memberikan sinyal positif mengenai keberlanjutan regulasi yang sudah dinanti selama puluhan tahun ini.

“Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” kata Bob terkait target penyelesaian RUU tersebut.

Kepastian di Atas Kertas Putih

Baca Juga :  Pengesahan Revisi UU TNI 2004: Tiga Pasal yang Memicu Protes dan Potensi Kontroversi

Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah status hubungan kerja. Selama ini, relasi antara majikan dan PRT sering kali dianggap sebagai hubungan informal yang rentan eksploitasi. Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa kemanusiaan harus menjadi fondasi utama, yang diwujudkan melalui kontrak tertulis.

“Sedangkan secara substansi dalam perjanjian kerja hampir sama dalam konteks perjanjian secara umum, yaitu identitas para pihak, syarat kerja, besaran upah, dan terutama ada kepastian hak dan kewajiban,” ujar Devi. Menurutnya, dokumen tertulis adalah kunci untuk mencegah konflik dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Sentuhan emosional muncul saat Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyinggung pentingnya pengakuan atas serikat pekerja. Baginya, PRT sering kali berjuang dalam kesunyian, dan organisasi adalah satu-satunya cara agar suara mereka terdengar saat terjadi ketidakadilan.

Baca Juga :  DPR Gelar Rapat Marathon Bahas RAPBN 2026, Hasil Final Tunggu Putaran Berikutnya

“Jadi saya mendorong dengan sangat untuk diakomodirnya, diakuinya, hak berorganisasi dan berserikat, karena merekalah yang ada apa-apa mendampingi,” ujar Isnur. Ia juga mengingatkan agar RUU ini tidak abai terhadap konvensi internasional seperti CEDAW. “Itu yang pertama, jadi saya belum melihat itu dikutip secara maksimal,” tambahnya.

Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, membawa perbandingan yang cukup menohok dengan negara tetangga, Filipina, yang sudah lebih maju dalam memproteksi pekerja domestiknya.

“Jadi perlu undang-undang tersendiri, seperti juga kita lihat Filipina, masa Indonesia kalah sama Filipina,” ujar Lita dengan nada retoris.

Lita juga meluruskan kekhawatiran publik mengenai definisi PRT agar tidak berbenturan dengan nilai budaya. Ia menjelaskan bahwa status PRT murni profesional dan tidak mencakup hubungan pengabdian budaya atau agama.

Baca Juga :  Ledakan Dekat Stasiun Kereta Moskow Tewaskan Satu Polisi, Pelaku Juga Tewas

“Jadi ini tidak perlu dikhawatirkan, karena dijelaskan nanti dalam penjelasan RUU PPRT bahwa santri, ngenger, abdi dalem, dan sejenisnya tidak termasuk PRT,” tegasnya.

Terkait penyelesaian konflik, JALA PRT mengusulkan mekanisme arbitrase di bawah Kementerian Ketenagakerjaan agar prosesnya tidak berbelit-belit.

“Dan juga pemberi kerja tidak punya waktu untuk itu. Jadi pakai arbitrase,” kata Lita, menekankan efisiensi waktu bagi kedua pihak.

Kini, bola panas berada di tangan DPR. Setelah aspirasi dari Komnas Perempuan, YLBHI, JALA PRT, dan Feminis Jakarta diserap, publik menanti apakah janji rampung tahun ini akan benar-benar menjadi kado indah bagi para “pahlawan domestik” di seluruh Indonesia.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com