NARASITODAY.COM, LABUAN BAJO – Labuan Bajo yang tenang dengan pesona lautnya yang biru mendadak menjadi kelabu bagi Y (32). Turis perempuan asal Jepang ini harus mengalami pengalaman pahit saat niatnya untuk melepas penat di sebuah tempat spa justru berujung pada dugaan pelecehan seksual oleh seorang terapis pria berinisial AR (34).
Insiden yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) ini sempat bergulir ke ranah hukum sebelum akhirnya diselesaikan melalui jalur kearifan lokal. Kasus ini bermula dari sebuah kesalahpahaman prosedural yang berujung pada rasa tertekan dan ketidakberdayaan korban.
Sesi Perawatan yang Berubah Mencekam
Awalnya, Y tidak menyadari bahwa terapis yang akan menanganinya adalah seorang pria. Ketidaktahuan ini membawa situasi menjadi canggung saat ia sudah berada di dalam ruang perawatan. Berdasarkan prosedur layanan, AR meminta korban untuk menanggalkan pakaiannya.
“Awalnya korban tidak tahu terapisnya laki-laki. Saat pelaku datang, korban diminta melepas pakaian dan naik ke kasur untuk memulai sesi spa,” ungkap Kasubsi Penerangan Masyarakat Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu, Kamis (7/5/2026).
Suasana yang seharusnya rileks selama 90 menit itu berubah drastis menjelang akhir sesi. Alih-alih mendapatkan layanan profesional, Y justru merasakan sentuhan-sentuhan yang tidak semestinya di area sensitifnya. Tindakan AR yang dilakukan berulang kali membuat korban merasa terintimidasi dan tak mampu melawan.
“Di akhir sesi, pelaku mulai menyentuh bagian pribadi korban. Perbuatan itu dilakukan berulang kali sehingga korban merasa terancam dan tidak berdaya,” papar Fransiskus menjelaskan laporan korban.
Protes Keras dan Laporan Polisi
Segera setelah keluar dari ruang perawatan, Y tidak tinggal diam. Ia melayangkan protes keras di meja reservasi dan mempertanyakan standar layanan tempat spa tersebut. Rasa harga diri yang terluka membawanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada sore harinya untuk menuntut keadilan.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polres Manggarai Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Namun, proses hukum pidana ini menemui titik balik ketika korban menyatakan keinginannya untuk tidak melanjutkan laporan karena harus segera kembali ke Jepang dalam waktu dekat.
Jalur Damai Melalui Kearifan Lokal
Meski laporan dicabut, rasa bersalah AR tetap dituntut melalui pertanggungjawaban moral. Sebagai bentuk pengakuan atas tindakannya, AR menempuh jalur damai dengan mengacu pada hukum adat Manggarai. Permohonan maaf resmi disampaikan secara adat di hadapan korban dan manajemen tempat spa.
Proses perdamaian ini dikukuhkan melalui penandatanganan surat pernyataan tertulis. Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai jaminan tertulis agar peristiwa serupa tidak lagi mencoreng citra pariwisata Labuan Bajo di masa mendatang.
Kini, kasus tersebut telah resmi dinyatakan selesai secara musyawarah. Bagi Y, kepulangan ke negaranya mungkin membawa sekelumit cerita duka, namun penyelesaian secara adat ini menjadi bukti bahwa di Labuan Bajo, martabat perempuan tetap dijunjung melalui penghormatan terhadap tradisi dan pengakuan atas kesalahan.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














