ASN dan Pensiunan Akan Terima Gaji ke-13 Mulai Hari Ini

0
guru
Ilustrasi ASN. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Senyum sumringah dipastikan merekah di wajah jutaan abdi negara dan para purnawirawan di seluruh penjuru tanah air. Mulai hari ini, Selasa (2/6/2026), Pemerintah secara resmi menyalurkan dana segar Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, hingga kelompok pensiunan.

Langkah ini menjadi pemenuh janji pemerintah dalam menjaga stabilitas kesejahteraan para pekerja sektor publik. Pencairan serentak ini didasarkan pada payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Bagi kelompok lansia dan purnatugas, kepastian ini diumumkan langsung oleh PT Taspen (Persero). Badan usaha milik negara yang mengelola dana pensiun tersebut memastikan ketepatan waktu distribusi melalui jaringan kemitraan yang luas.

“Mulai 2 Juni 2026, Taspen akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada peserta pensiun melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia,” tulis Taspen dalam rilis resmi via akun Instagram @taspen, dikutip Selasa (2/6/2026).

Nominal Variatif: Dari Kursi Eselon hingga Tenaga Non-ASN

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, cakupan penerima dana ini terbilang sangat luas. Gaji ke-13 menyasar PNS, Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit militer, korps Korps Bhayangkara, hingga para pegawai non-ASN yang mengabdi di lingkungan lembaga nonstruktural.

Baca Juga :  MTQ VIII KORPRI 2026 Diluncurkan, Prof. Zudan Tekankan Pembinaan Karakter ASN

Bagi jajaran pimpinan lembaga nonstruktural, besaran dana yang dikucurkan telah dipatok tetap. Jabatan Ketua atau Kepala berhak mengantongi sekitar Rp31,4 juta, posisi Wakil Ketua menerima Rp29,6 juta, sementara Sekretaris dan Anggota masing-masing memperoleh Rp28,1 juta.

Untuk tingkatan pejabat struktural, pejabat setingkat Eselon I akan mendapatkan jatah senilai Rp24,8 juta, Eselon II sebesar Rp19,5 juta, Eselon III sebesar Rp13,8 juta, dan Eselon IV berada di angka Rp10,6 juta.

Kabar baiknya, pegawai non-ASN juga kecipratan berkah berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan masa bakti mereka dengan rincian sebagai berikut:

  • Lulusan SD hingga SMP: Rp4,2 juta sampai Rp5 juta.
  • Lulusan SMA hingga D-I: Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
  • Lulusan D-II hingga D-III: Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta.
  • Lulusan D-IV atau S-1: Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta.
  • Lulusan S-2 hingga S-3: Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Regulasi Ketat dan Komponen Penyusun Anggaran

Baca Juga :  Resep Gulai Daun Paku Khas Minangkabau yang Wajib Dicoba

Untuk memastikan penyaluran dana APBN dan APBD ini tepat sasaran dan bebas konflik kepentingan, pemerintah menetapkan enam poin penting dalam petunjuk teknis pelaksanaannya:

  1. Nominal gaji ke-13 dikalkulasikan berdasarkan komponen penghasilan utuh yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
  2. Dana ini bersih tanpa potongan iuran atau kredit pensiun; besaran Pajak Penghasilan (PPh) sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
  3. Jika seorang aparatur memiliki status ganda (misal penerima manfaat sekaligus), tunjangan hanya diberikan satu kali merujuk pada nominal terbesar.
  4. Pengecualian bagi penerima pensiun/tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 berhak dibayarkan keduanya (dua kali cair).
  5. Pegawai ASN atau Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun per tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, proses pencairannya ditanggung oleh instansi tempatnya terakhir aktif bekerja.
  6. Pencairan paling cepat dilaksanakan Juni 2026 dengan besaran yang fluktuatif menyesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Terkait sumber pendanaan, gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi komponen: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Sementara untuk anggaran yang disokong oleh APBD di daerah, komponennya meliputi: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga :  Kawal Hak Pekerja, Posko THR & BHR Tetap Siaga di Tengah Libur Lebaran 2026

Adapun bagi pos para pensiunan, dana yang dicairkan tersusun atas komponen: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Imbauan Keamanan Autentikasi

Demi menjaga keamanan transaksi keuangan dan mencegah terjadinya kesalahan transfer data di awal bulan, PT Taspen (Persero) memberikan panduan khusus bagi para pensiunan sipil maupun militer sebelum melakukan penarikan dana di bank mitra.

“Supaya proses penyaluran berjalan aman dan lancar, pastikan Sobat melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen, cukup 1 kali ya!” terang pihak Taspen mengingatkan.

Bagi para abdi negara, turunnya Gaji ke-13 di awal bulan Juni ini ibarat guyuran air di tengah musim kemasukan tahun ajaran baru sekolah anak. Di saat kebutuhan hidup merangkak naik dan biaya pendidikan menuntut pemenuhan segera, dana komplemen ini hadir sebagai jaring pengaman ekonomi keluarga.

Lebih dari sekadar angka-angka rupiah yang berpindah ke rekening bank, kebijakan ini menjadi simbol apresiasi nyata dari negara atas loyalitas dan dedikasi tanpa henti mereka yang menggerakkan roda birokrasi, menjaga stabilitas, serta melayani masyarakat dari hilir hingga ke hulu tanah air.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com