Masih Ada 12 Anjing Pemburu di Hutan, Desa Sipak Bentuk Satgas Patroli

0
Musyawarah Desa terkait penanganan dan penertiban aktivitas pemburu liar tanpa izin digelar di Kantor Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Selasa (9/6/2026). Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Sipak bersama warga dan unsur terkait sepakat membentuk Satgas Pengawas Lingkungan untuk melakukan patroli rutin di wilayah desa. Foto : Andres/Narasitoday.com

NARASITODAY.COM, BOGOR — Pemerintah Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Lingkungan untuk mengawasi aktivitas pemburuan liar dan keberadaan anjing pemburu di wilayah desa tersebut.

Keputusan itu disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Kantor Pemerintah Desa Sipak, Selasa (9/6/2026).

Musyawarah dihadiri Kepala Desa Sipak Agung Suryadinata, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Linmas, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemuda dan warga.

Musdes digelar untuk membahas penanganan, penertiban, dan pelarangan aktivitas pemburuan liar tanpa izin di seluruh wilayah administratif Desa Sipak.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Serahkan Alat Bantu Pengolahan Sampah Kepada Kampung Ramah Lingkungan Desa Sukatani

Kepala Desa Sipak, Agung Suryadinata mengatakan, pembentukan satgas dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pasca munculnya keresahan warga akibat aktivitas perburuan liar.

“Kami bersama seluruh unsur desa sepakat membentuk Satgas Pengawas Lingkungan yang nantinya dikoordinasikan oleh Linmas dan melibatkan pemuda di tingkat RT dan RW untuk melakukan patroli rutin,” ujar Agung.

Berdasarkan hasil pendataan, jumlah anjing pemburu yang masuk ke kawasan tersebut sebelumnya mencapai sekitar 125 ekor.

Baca Juga :  TNI-Pemkab Bogor Buka Akses Jalan Terisolir di Desa Karacak Lewat TMMD

Dari jumlah itu, diperkirakan masih ada sekitar 12 ekor anjing yang berada di kawasan hutan Desa Sipak.

“Keberadaan anjing-anjing itu masih menjadi perhatian kami bersama warga. Karena itu patroli akan terus dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat,” katanya.

Selain membentuk satgas, pemerintah desa juga menetapkan aturan terkait aktivitas pemburuan untuk pengendalian hama pertanian seperti babi hutan.

Dalam hasil musyawarah disepakati bahwa aktivitas pemburuan untuk pengendalian hama hanya dapat dilakukan apabila mengantongi izin tertulis dari Kepala Desa Sipak dan wajib didampingi pengurus lingkungan maupun anggota Linmas setempat selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga :  BPS Bogor Gelar Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, Dorong Literasi Data untuk Pembangunan

Pemerintah desa berharap langkah tersebut dapat mencegah aktivitas perburuan liar tanpa pengawasan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Desa Sipak.

“Harapan kami ke depan tidak ada lagi aktivitas pemburuan liar tanpa izin di wilayah Desa Sipak. Pemerintah desa bersama masyarakat akan terus menjaga keamanan lingkungan agar warga merasa aman dan nyaman,” tutup Kepala Desa Sipak, Agung Suryadinata.

Wartawan : Andreas