NARASITODAY.COM, BOGOR – Jajaran Polsek Dramaga bersama unsur Tiga Pilar Kecamatan Dramaga mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung yang diduga berkedok toko sembako di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Minggu (14/6/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang melibatkan personel Polsek Dramaga, Satpol PP Kecamatan Dramaga, serta Posramil Dramaga di bawah koordinasi Muspika Kecamatan Dramaga.
Petugas melakukan patroli sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Dramaga, Ciherang Hegarasa, Kecamatan Dramaga. Saat patroli berlangsung, personel mencurigai salah satu warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol minuman keras berbagai merek yang disimpan di dalam warung milik warga tersebut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 80 botol ciu berbagai jenis, 10 botol Intisari, lima botol arak Bali, serta 15 botol minuman beralkohol lainnya,” sebagaimana di kutip dalam laporan sebagai mana di lansir Narasitoday.com.
Warung tersebut diduga berkamuflase sebagai toko sembako untuk mengelabui petugas maupun masyarakat sekitar.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Dramaga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Petugas juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum, termasuk peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor,” tutup laporan itu.
Wartawan : Andreas














