NARASITODAY.COM, BEKASI – Seorang perempuan muda berinisial DM (19) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan brutal secara berulang terhadap anak tirinya yang baru berusia empat tahun, QSH. Aksi keji yang berlangsung di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ini membuat korban kini tak sadarkan diri di rumah sakit.
Ruang perawatan intensif (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, menjadi saksi bisu perjuangan hidup QSH. Bocah malang tersebut terbaring koma dengan tubuh dipenuhi luka. Nestapa QSH terungkap setelah polisi menerima laporan dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi terkait kondisi korban yang kritis.
Saat Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan pengecekan ke rumah sakit, kecurigaan langsung mencuat. Tim medis menemukan kejanggalan besar pada tubuh mungil QSH yang tidak selaras dengan klaim awal sang ibu tiri.
“DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026,” kata Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Awalnya, DM mencoba bersiasat dengan berdalih bahwa anak sambungnya itu terluka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, hasil visum sementara berkata lain. Tubuh QSH menjadi sasaran amuk yang mengerikan; ditemukan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet hingga luka bakar pada bagian bokong.
Bermotif Dendam pada Suami
Di balik dalih “mendisiplinkan” anak, polisi menemukan motif lain yang jauh lebih kelam. DM diduga menjadikan balita yang tak berdaya itu sebagai tempat pelarian atas konflik rumah tangganya.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” tutur Ikhlas.
Selama ini, korban tinggal bersama DM dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban tengah mengadu nasib bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran, tanpa mengetahui sedikit pun penderitaan fisik yang dialami darah dagingnya di rumah.
“(Diduga) dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut,” lanjut Ikhlas.
Hukum Menanti Pelaku
Sebagai barang bukti atas kekejaman tersebut, polisi telah menyita satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta lembar hasil visum dari RSUD Koja.
Untuk memperkuat berkas perkara, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pihak pelapor, kakak korban, nenek korban, serta beberapa pihak terkait lainnya.
Atas tindakan tidak berprikemanusiaan ini, DM kini harus mendekam di sel tahanan. Ia disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














