Israel Siapkan Kajian Gunakan Buaya Nil di Penjara Tahanan Palestina

0
Israel
Ilustrasi Buaya.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, TEL AVIV – Israel dilaporkan tengah mempertimbangkan penggunaan buaya Nil sebagai bagian dari sistem keamanan penjara yang menampung tahanan Palestina. Rencana tersebut muncul setelah pemerintah Israel mengubah status hukum buaya Nil dari satwa liar menjadi “tended wild animal” atau satwa liar yang dipelihara.

Perubahan status tersebut disebut membuka peluang penggunaan buaya di luar lokasi konservasi, termasuk kemungkinan ditempatkan di area fasilitas pemasyarakatan. Wacana ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai salah satu metode pengamanan penjara paling tidak lazim yang pernah diusulkan.

Mengutip rangkuman RT, Senin (20/7/2026), ide penggunaan buaya pertama kali muncul pada akhir 2025 dan diusulkan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir. Politikus sayap kanan tersebut mengusulkan pembangunan parit berisi buaya di sekitar penjara untuk mencegah upaya pelarian tahanan.

“Gagasan penggunaan buaya pertama kali diusulkan pada akhir 2025 oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Politikus sayap kanan itu mengusulkan agar penjara dikelilingi parit berisi buaya untuk mencegah upaya pelarian narapidana,” muat laman Rusia itu.

Baca Juga :  Eks Prajurit IDF Shuki Farage Tumbang di Octagon, Lawan Teriakkan Dukungan untuk Palestina

Saat itu, rencana tersebut belum dapat dilaksanakan karena buaya Nil masih berstatus sebagai satwa liar yang hanya boleh dipelihara di kebun binatang atau kawasan konservasi.

Namun, laporan media Israel menyebut Menteri Perlindungan Lingkungan Israel Idit Silman kemudian mengubah klasifikasi hukum buaya Nil menjadi satwa liar yang dipelihara. Perubahan tersebut dinilai menghilangkan hambatan regulasi yang sebelumnya menghalangi penggunaan satwa tersebut untuk tujuan lain.

“Keputusan tersebut disebut menghapus hambatan hukum utama bagi penerapan rencana tersebut,” tambah laporan tersebut.

Meski demikian, perubahan status tersebut menuai keberatan dari sejumlah pihak. Penasihat hukum Kementerian Perlindungan Lingkungan dilaporkan memperingatkan bahwa menteri tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak mengubah status hukum buaya maupun membuka kemungkinan penggunaannya sebagai bagian dari sistem keamanan penjara.

Baca Juga :  All Out, Ketum PSI Dukung Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor 2024

Penjara Ketziot Disebut Jadi Lokasi Pertama

Dalam rencana yang berkembang, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir disebut ingin menerapkan program tersebut pertama kali di Penjara Ketziot, fasilitas pemasyarakatan di wilayah selatan Israel yang sebagian besar dihuni tahanan Palestina.

Setelah usulan tersebut diajukan, Israel Prison Service (IPS) dilaporkan melakukan kajian internal untuk menilai kelayakan penggunaan buaya sebagai elemen tambahan pengamanan.

Sejumlah petugas penjara bahkan disebut telah dikirim ke peternakan buaya Hamat Gader sejak Januari lalu untuk mempelajari karakteristik dan perilaku reptil tersebut. Media Israel, Maariv, melaporkan bahwa IPS memberikan respons positif terhadap gagasan tersebut.

Dalam kajian itu, otoritas penjara disebut mempertimbangkan penggunaan buaya berukuran lebih kecil dengan perkiraan harga sekitar US$8.000 atau sekitar Rp130 juta per ekor. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan harga buaya dewasa yang diperkirakan mencapai US$20.000 atau sekitar Rp326 juta per ekor.

Baca Juga :  Greta Thunberg dan Tokoh Dunia Ditahan Israel Saat Misi Bantuan ke Gaza

Seorang sumber IPS yang dikutip Maariv menyebut biaya tersebut relatif kecil dibandingkan nilai investasi keamanan yang biasanya dibutuhkan untuk sebuah fasilitas penjara.

Belum Ada Keputusan Resmi

Meski berbagai persiapan dan kajian disebut telah dilakukan, pemerintah Israel hingga kini belum mengumumkan keputusan resmi mengenai penerapan rencana tersebut.

Belum diketahui apakah buaya Nil benar-benar akan ditempatkan di sekitar fasilitas penjara atau hanya menjadi bagian dari kajian keamanan internal.

Namun, wacana tersebut telah memicu perhatian luas karena menghadirkan perdebatan baru mengenai metode pengamanan fasilitas tahanan. Bagi pendukungnya, langkah tersebut disebut sebagai inovasi keamanan, sementara pihak yang mengkritik mempertanyakan aspek hukum, etika, dan efektivitas penggunaan satwa sebagai alat pencegahan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com