NARASITODAY.COM, KUALA LUMPUR – Di tengah tantangan pengelolaan pengungsi yang terus meningkat, Pemerintah Malaysia mengambil langkah baru dengan meminta Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) menghentikan sementara pendaftaran pengungsi baru di negara tersebut. Kebijakan itu dilakukan ketika Kuala Lumpur mulai membangun sistem pendataan pengungsi secara nasional melalui program Pengurusan Data Pelarian (DPP).
Program DPP mulai diterapkan sejak Januari dan dirancang untuk memungkinkan pemerintah Malaysia mengelola data pencari suaka secara mandiri, termasuk dalam proses identifikasi, pemantauan, serta pengaturan status mereka.
Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia Lukanisman Awang Sauni mengatakan penghentian sementara pendaftaran oleh UNHCR diperlukan agar pemerintah dapat memperkuat sistem pengelolaan pengungsi dalam negeri.
“Melalui DPP, pemerintah dapat mengelola data dengan cara yang lebih terstruktur, termasuk dalam verifikasi identitas, pemantauan, dan regulasi, tanpa sepenuhnya bergantung pada catatan entitas asing mana pun,” ujar Lukanisman saat menjawab pertanyaan senator di majelis tinggi parlemen terkait pengelolaan pengungsi Rohingya, seperti dikutip Reuters, Kamis (23/7/2026).
Lukanisman menegaskan kebijakan tersebut tidak berarti Malaysia menghentikan kerja sama dengan UNHCR. Menurutnya, pemerintah tetap akan melakukan koordinasi rutin dengan badan PBB tersebut dalam menangani persoalan pengungsi.
Ia juga menjelaskan bahwa penghentian sementara pendaftaran akan memberikan ruang bagi UNHCR untuk lebih fokus menjalankan proses penempatan kembali pengungsi ke negara ketiga, terutama bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk kembali ke negara asal.
Berdasarkan data UNHCR hingga akhir Februari, terdapat sekitar 215.600 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di Malaysia. Lebih dari separuh di antaranya merupakan etnis Rohingya Muslim yang meninggalkan Myanmar akibat konflik, diskriminasi, dan situasi keamanan yang tidak stabil.
Malaysia sendiri bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi PBB 1951. Akibatnya, pengungsi yang berada di negara tersebut tidak memiliki hak resmi untuk bekerja maupun mengakses pendidikan formal.
Sementara itu, UNHCR Malaysia belum memberikan pernyataan langsung terkait permintaan penghentian sementara pendaftaran pengungsi baru tersebut. Namun, melalui situs resminya, UNHCR menyatakan kebijakan pengelolaan pengungsi Malaysia, termasuk program DPP, merupakan langkah penting menuju sistem perlindungan yang lebih terstruktur, dapat diprediksi, dan dikelola secara nasional.
UNHCR juga menegaskan bahwa perannya adalah melengkapi tanggung jawab pemerintah Malaysia dalam memberikan perlindungan serta bantuan kemanusiaan kepada pengungsi.
Selain mengatur sistem pendataan, Pemerintah Malaysia juga tengah menyiapkan rencana deportasi terhadap sekitar 5.000 warga negara Myanmar yang saat ini berada di pusat detensi imigrasi. Proses deportasi tersebut akan dilakukan menggunakan kapal angkatan laut apabila mendapat persetujuan dari pemerintah Myanmar.
Kebijakan pengungsi Malaysia kembali menjadi perhatian setelah muncul peningkatan ujaran kebencian dan penyebaran disinformasi di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah unggahan menuduh komunitas Rohingya mengambil pekerjaan dan lahan milik warga Malaysia.
Sebelumnya, Malaysia pernah mendeportasi lebih dari 1.000 warga Myanmar menggunakan kapal pada 2021. Langkah tersebut menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia karena dilakukan meski terdapat perintah pengadilan untuk menghentikan proses deportasi. Beberapa kelompok juga menyebut di antara mereka yang dipulangkan terdapat pencari suaka dan pengungsi yang telah terdaftar di UNHCR.
Persoalan pengungsi Rohingya tidak terlepas dari kondisi politik Myanmar yang memburuk sejak kudeta militer pada Februari 2021. Konflik bersenjata yang terus berlangsung membuat banyak warga Myanmar mencari perlindungan di negara-negara tetangga.
Hingga kini, pemerintah Myanmar belum mengakui etnis Rohingya sebagai warga negara. Kondisi tersebut membuat kelompok tersebut terus menghadapi persoalan kewarganegaraan dan mendorong banyak dari mereka mencari perlindungan di negara lain, termasuk Malaysia.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













