
NARASITODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Program tersebut diarahkan untuk menjangkau pekerja rentan dan sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum seluruhnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perluasan perlindungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Bogor mendapatkan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama kelompok masyarakat yang selama ini belum terlindungi secara optimal.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Tito menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja sekaligus amanat konstitusi. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan melalui penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, serta optimalisasi anggaran.
“Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Tito.
Ia juga mendorong pemerintah daerah memanfaatkan dukungan anggaran APBD dan APBDes untuk memberikan perlindungan kepada pekerja miskin ekstrem, masyarakat miskin, serta kelompok pekerja rentan di wilayah masing-masing.
“Keberhasilan Universal Coverage Jamsostek hanya dapat dicapai melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Tito.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah menilai perlindungan tersebut penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga mereka ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Program ini menyasar pekerja rentan, termasuk pekerja sektor informal dan marbot rumah ibadah yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan jaminan sosial. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat memperoleh perlindungan terhadap risiko seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bogor memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jangkauan program. Sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, dunia usaha, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan cakupan perlindungan yang lebih luas.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bogor dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif, sehingga pekerja dari berbagai sektor, termasuk kelompok rentan, memiliki jaminan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas ekonomi.***
Editor : Alysa
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor













