Mengenal Sejarah Imlek di Indonesia: Perjalanan dari Masa ke Masa

0
Mengenal Sejarah Imlek di Indonesia: Perjalanan dari Masa ke Masa

NARASITODAY.COM – Tahukah Anda bagaimana sejarah Imlek di Indonesia? Perayaan Tahun Baru Imlek, yang merupakan hari raya bagi umat Konghucu dan kini menjadi hari libur nasional, memiliki sejarah yang unik.

Imlek adalah perayaan tahun baru dalam penanggalan Cina yang didasarkan pada peredaran bulan (sistem lunar) dan berkaitan dengan perayaan menyambut musim semi, yang juga dikenal sebagai Sin Cia. Di Indonesia, perayaan ini dirayakan oleh umat Konghucu serta masyarakat Tionghoa.

Tradisi merayakan Imlek di Indonesia telah ada sejak ribuan tahun lalu, dibawa oleh masyarakat Tionghoa yang bermigrasi dari Cina. Setelah masa kemerdekaan, Imlek ditetapkan sebagai hari raya keagamaan.

Meskipun pernah ada masa di mana perayaan ini tidak boleh dilakukan secara terbuka, kini Imlek telah menjadi libur nasional yang dirayakan setiap tahunnya.

Lantas, bagaimana sejarah Imlek di Indonesia hingga akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional? Berikut adalah sejarah dan berbagai aspeknya.

Baca Juga :  Ganda Putri Indonesia Melaju ke Perempatfinal Indonesia Open 2026 Setelah Kalahkan Wakil Hong Kong

Sejarah Imlek di Indonesia dari Masa ke Masa

Mengacu pada buku “Ringkasan Umum Kebudayaan Masyarakat Tionghoa di Indonesia” karya Olivia, S.E., M.A., sejarah perayaan Imlek di Indonesia berakar dari kedatangan masyarakat Tionghoa ke tanah air sejak ribuan tahun lalu. Seiring berjalannya waktu, budaya perayaan Imlek juga berkembang di kalangan masyarakat Indonesia.

Sejarah Imlek di Indonesia di Masa Soekarno

Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1946, di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno dikeluarkan penetapan mengenai empat hari raya keagamaan. Melalui Penetapan Pemerintah No.2/OEM-1946, Hari Raya Tahun Baru Imlek ditetapkan sebagai salah satu hari raya umat beragama.

Dalam Pasal 4, ditetapkan empat hari raya untuk masyarakat Tionghoa: Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng, dan hari lahir Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek). Dengan demikian, Hari Raya Tahun Baru Imlek secara resmi diakui sebagai hari raya bagi agama Tionghoa.

Baca Juga :  Persiapan Matang Timnas Voli Indonesia Menuju SEA V League 2026 di Filipina

Sejarah Imlek di Indonesia di Masa Soeharto

Selanjutnya, dalam sejarah perayaan Imlek, sempat terjadi pelarangan untuk menjadikannya sebagai perayaan nasional. Pada tanggal 6 Desember 1967, di masa kepemimpinan Presiden Soeharto, dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.

Instruksi tersebut menetapkan bahwa semua upacara agama dan adat Tionghoa hanya boleh dirayakan dalam lingkungan keluarga dan di tempat tertutup. Selama sekitar 32 tahun, masyarakat Tionghoa hanya dapat merayakan Imlek secara terbatas.

Sejarah Imlek di Indonesia Jadi Libur Nasional

Namun, dengan pergantian kepemimpinan, kebijakan pun berubah. Pada tanggal 17 Januari 2000, di bawah Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2000 yang mencabut Inpres No.14/1967.

Baca Juga :  Lolos Semifinal Piala AFF U-23, Garuda Muda Menanti Lawan Berat dari Grup C dan B

Keputusan ini memberikan kebebasan kepada masyarakat Tionghoa untuk menjalankan agama dan adat istiadat mereka secara terbuka. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 yang menetapkan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Penetapan resmi Imlek sebagai hari libur nasional terjadi pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002. Menurut situs Kemdikbud, penetapan ini bertepatan dengan perayaan nasional Imlek 2553 Kongzili. Sejak saat itu, perayaan Imlek diselenggarakan setiap tahun oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) dan selalu dihadiri oleh presiden serta pejabat negara lainnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel