Kenaikan Pangkat Seskab Jadi Letkol Dituding Melanggar Sistem Merit TNI

0
Teddy Indra Wijaya

NARASITODAY.COM Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto baru saja mengesahkan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel.

Namun, keputusan ini menuai kritik keras dari lembaga Imparsial, yang menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut tidak sesuai dengan sistem meritokrasi dan berpotensi merugikan para prajurit lainnya.

“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

Ardi menambahkan bahwa kebijakan ini dapat menyinggung perasaan prajurit yang selama ini berjuang dan mempertaruhkan nyawa di medan tugas. “Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa,” katanya.

Baca Juga :  Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Keramas agar Rambut Tidak Lepek!

Menurut Imparsial, sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan pada prinsip meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga integritas institusi tersebut. “Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI,” ujar Ardi.

Imparsial pun mendesak agar keputusan tersebut dibatalkan karena berpotensi merusak prinsip meritokrasi yang selama ini diterapkan di tubuh TNI. “Membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pos Koramil Megamendung Diresmikan, Bupati Bogor Apresiasi Penguatan Keamanan Wilayah

Kenaikan pangkat Teddy ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Mabes TNI AD. Keputusan ini merujuk pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025 yang menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan dari Mayor ke Letkol bagi Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan keputusan tersebut dan menyatakan bahwa keputusan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Oknum Polisi Ditangkap atas Kasus Pembunuhan Ibu Kandung di Cileungsi

“Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, Teddy yang masih berpangkat mayor pada tahun 2020 menjabat sebagai ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kariernya semakin menanjak pada tahun 2024, ketika Prabowo resmi menjadi Presiden pada Oktober 2024.

Saat itu, Teddy yang masih berpangkat mayor diangkat oleh Presiden Prabowo menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) pada 21 Oktober 2024.***