NARASITODAY.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa hari ini, Senin (10/3/2025), akan ada pengumuman penting mengenai Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Selain itu, keputusan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir juga akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Insya Allah kita umumkan segera jadwalnya,” kata Yassierli, saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan. Pengumuman ini diharapkan memberikan kepastian bagi banyak pihak yang menantikan kebijakan tersebut menjelang perayaan Idul Fitri.
Pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online akan diumumkan secara terpisah besok, dengan pengaturan yang lebih rinci. “Seperti kata Bapak Presiden, saya tidak mau mendahului ya, jadi nanti kita akan jelaskan SE-nya, Insya Allah semoga besok (hari ini) bersama perwakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan pengemudi online,” jelas Yassierli, merujuk pada instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online.
Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui serangkaian diskusi panjang dengan para stakeholder terkait. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
“Detilnya akan kita segera umumkan, tadi kita sudah sepakat final touch-nya besok, jadi semoga besok kita bisa umumkan detilnya seperti apa,” tambahnya.
Pemberian THR untuk pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD diatur untuk diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Besaran THR ini akan diatur dalam Surat Edaran yang akan segera diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Yassierli juga menjelaskan bahwa, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online harus diberikan dalam bentuk uang tunai. “Bonus harus diberikan dalam bentuk cash dengan mempertimbangkan keaktifan dari driver ojol tersebut,” tegas Yassierli.
Untuk informasi lebih lanjut, Yassierli dijadwalkan mengumumkan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) pada pukul 15.00 WIB, hari ini, di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.***













