NARASITODAY.COM – Sebuah surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, meminta tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan-perusahaan viral di media sosial. Kejadian ini memicu perhatian publik, dan Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, segera menyampaikan permintaan maaf atas beredarnya surat tersebut.
“Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan yang beredar luas di media sosial,” ujar Ade dalam video permintaan maaf yang dibagikan pada Minggu, 30 Maret 2025. Dalam video itu, Ade menjelaskan bahwa maksud dari surat tersebut tidak lebih dari sekadar imbauan, dan bukan sebuah kewajiban.
Dia menegaskan bahwa surat edaran yang beredar tersebut hanya bertujuan untuk memberikan saran kepada pengusaha. “Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut,” jelas Ade, yang menambahkan permohonan maafnya kepada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan kejadian ini.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” lanjutnya dengan tulus.
Tindak Lanjut Pemerintah Kabupaten Bogor
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah turun tangan untuk menanggapi masalah ini. Dalam sebuah video yang diterima, Ajat mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelusuri kejadian tersebut lebih lanjut dan meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut,” ujar Ajat.
Ajat juga menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan edaran yang melarang permintaan THR oleh perangkat daerah maupun aparatur sipil negara (ASN).
“Kami tegaskan bahwa Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut,” katanya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Bogor berharap kejadian serupa tidak terulang, serta memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan aparat desa mengenai etika dalam meminta THR.***














