NARASITODAY.COM – Sebuah insiden menghebohkan terjadi di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 14 Juni 2025. Seorang pengemudi mobil Toyota Starlet terekam menodongkan airsoft gun ke arah pengendara motor. Aksi yang viral di media sosial ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial DF kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Motif Pelaku: Kesal Tak Diberi Jalan
Kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku mengaku tersinggung karena tidak diberikan jalan oleh pengendara motor saat dirinya membunyikan klakson. Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan, “(Motifnya) pelaku tersinggung dengan pengguna jalan yang menggunakan motor, tidak mau memberikan jalan pada saat diklakson.”
Menurut Eko, pelaku sengaja mengacungkan airsoft gun dengan tujuan menakut-nakuti. Aksi itu berlangsung di saat seorang anggota kepolisian kebetulan berada di lokasi dan menyaksikan langsung kejadian tersebut.
“Pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti pengguna jalan atau pemotor,” ujar Eko.
Pelaku Diamankan Polisi yang Sedang Patroli
Kombes Eko menambahkan bahwa DF tertangkap berkat keberadaan anggota Opsnal Narkoba yang tengah melakukan patroli di sekitar tempat kejadian. Polisi merasa terancam dengan tindakan pelaku dan segera mengambil tindakan.
“Di antara pengguna jalan tersebut ada salah satu anggota Opsnal Narkoba yang sedang patroli, sehingga melihat kejadian tersebut merasa terancam dan menghentikan pelaku, lalu mengamankan pelaku,” imbuhnya.
DF Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Yang bersangkutan (DF) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi.
Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun
DF dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindakan pengancaman. Dengan pasal-pasal tersebut, ia terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Polisi Telusuri Asal-usul Senjata
Selain proses hukum, pihak kepolisian juga masih menyelidiki asal usul airsoft gun yang digunakan DF. AKP Aji menyatakan, “Masih kita dalami terkait asal-usul (airsoft gun) dan penggunaannya dari sejak kapan dan untuk apa.”
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ketertiban dan etika di jalan raya, serta bahaya membawa atau menggunakan senjata, bahkan yang bukan senjata api sungguhan, di ruang publik.***













