NARASITODAY.COM – Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan pertunjukan tari telanjang (striptis) di tempat hiburan malam Mansion KTV & Bar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengonfirmasi penahanan tersebut.
“Iya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR (Bambang Raya),” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dikutip dari detikJateng, Sabtu (21/6/2025).
Bambang diperiksa pada Jumat (20/6) mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan.
“Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan,” jelas Dwi.
Sebelumnya, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pihak kepolisian menyatakan memiliki cukup bukti bahwa Bambang merupakan pemilik tempat karaoke tersebut dan mengetahui adanya praktik pertunjukan striptis di dalamnya.
Namun, Bambang membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya memang pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, tetapi pengelolaan operasional diserahkan kepada pihak lain. Menurutnya, tudingan itu tidak berdasar.***














