NARASITODAY.COM, BOGOR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ibu berinisial SM dan anak perempuannya, DS, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada kesepakatan damai setelah keduanya saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan DS terhadap ibunya pada 6 Maret 2025, atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret.
“Belum genap sebulan, peristiwa serupa kembali terjadi pada 9 April 2025. Korban mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan SM,” ujar Wikha, Rabu (20/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, suami SM yang juga ayah dari DS, berinisial A, menyerahkan istrinya kepada pihak kepolisian pada dini hari 10 April 2025. SM kemudian ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April.
“Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga SM resmi ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025,” jelasnya.
Pada hari yang sama, SM juga melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya pada malam sebelumnya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/644/IV/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.
“Seiring berjalannya proses hukum, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai,” tuturnya.
Kesepakatan damai dicapai pada 21 April 2025 di Lapas Paledang. DS kemudian mengajukan pencabutan laporan polisi, sementara SM menyusul dengan permohonan serupa pada 10 Mei 2025.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik menangguhkan penahanan SM pada 26 Mei 2025. Laporan DS dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 27 Mei, dan penyelidikan atas laporan SM dihentikan pada 30 Mei 2025.
“Dalam kesepakatan perdamaian itu, juga diatur bahwa sertifikat rumah dan surat-surat kontrakan yang sebelumnya dikuasai SM diserahkan kepada DS. Adapun hubungan perkawinan antara SM dan A masih sah secara hukum karena hingga kini belum ada surat perceraian,” pungkasnya.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














