
NARASITODAY.COM, JAKARTA- Masyarakat Adat Marjun dari Desa Dumaring/Capuak, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta pada Rabu (01/10/2025).
Kedatangan mereka dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan yang belum mendapat kepastian hukum sejak dilayangkan pada Desember 2024.
Laporan awal masyarakat adat tersebut disampaikan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Talisayan pada 11 Desember 2024. Namun, laporan itu tidak diproses dan pelapor justru diminta membuat laporan baru ke Polres Berau.
Masyarakat menilai langkah tersebut janggal, sebab semestinya Polsek yang melimpahkan laporan ke tingkat Polres, bukan sebaliknya.
Tidak menyerah, masyarakat Adat Marjun kemudian melayangkan aduan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 17 Desember 2024.
Aduan itu diterima langsung oleh pejabat bernama Novita Sari.
Harapan masyarakat sempat muncul ketika pada 30 April 2025, Kejaksaan Negeri Berau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau melakukan peninjauan lapangan atas perintah Kejati Kalimantan Timur.
Namun, setelah kegiatan tersebut, tidak ada lagi perkembangan informasi terkait tindak lanjut laporan itu.
Merasa laporan mereka berlarut tanpa kejelasan, masyarakat Adat Marjun akhirnya memutuskan untuk datang langsung ke Kejagung RI di Jakarta.
Dengan biaya pribadi, mereka menempuh perjalanan jauh untuk menyuarakan kembali aspirasi dan mencari keadilan.
“Perjalanan panjang ini kami tempuh demi mencari keadilan. Kami hanya ingin laporan kami benar-benar diproses dan mendapat kepastian hukum,” ujar perwakilan masyarakat Adat Marjun di Jakarta.
Masyarakat adat berpegang pada imbauan Jaksa Agung RI bahwa masyarakat berhak melaporkan setiap indikasi praktik penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara.
Mereka berharap Kejagung dapat memberikan kepastian hukum yang berpihak kepada rakyat, khususnya bagi masyarakat adat yang telah lama menantikan keadilan.***
Wartawan : Andreas













