NARASITODAY.COM – Keberuntungan luar biasa menghampiri seorang prajurit TNI, Kapten Marinir Suseno, yang pada tahun 1991 berhasil memenangkan hadiah Rp1 miliar dari program undian Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB). Hadiah tersebut diberikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam), bukan karena prestasi militer, melainkan hasil undian resmi pemerintah.
Menurut laporan surat kabar Suara Pembaruan edisi 8 Mei 1991, Suseno memenangkan undian SDSB periode ke-14 setelah membeli kupon seharga Rp5.000. Tak disangka, kupon tersebut membawa dirinya menjadi miliarder dalam semalam.
Pada masa itu, nilai Rp1 miliar tergolong sangat besar. Sebagai gambaran, harga rumah di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta, hanya sekitar Rp80 juta per unit. Artinya, Suseno bisa membeli hingga 12 rumah mewah. Harga emas pun masih di kisaran Rp20 ribu per gram, sehingga dengan Rp1 miliar, ia bisa memborong 50 kilogram emas.
Jika dikonversikan ke nilai saat ini berdasarkan harga emas (sekitar Rp2,24 juta per gram), maka uang Rp1 miliar di tahun 1991 setara dengan Rp112,23 miliar. Dengan jumlah tersebut, Suseno diperkirakan bisa menikmati hidup tanpa perlu bekerja lagi.
SDSB merupakan program undian yang dijalankan oleh Kementerian Sosial di era pemerintahan Presiden Soeharto, berlaku sejak 1 Januari 1989. Tujuannya adalah menggalang dana masyarakat untuk pembangunan, dengan imbalan hadiah hingga Rp1 miliar bagi pemenang.
Masyarakat cukup membeli kupon dan menunggu pengumuman pemenang yang biasanya disiarkan setiap Rabu malam melalui radio. Namun, peluang menang sangat kecil—hanya 1 atau 2 orang dari jutaan peserta.
Daya tarik SDSB membuat berbagai kalangan ikut serta, mulai dari petani, tukang becak, hingga prajurit TNI. Bahkan, tak sedikit yang berkonsultasi kepada dukun demi mendapatkan angka keberuntungan.
Meski terbukti membuat sejumlah orang mendadak kaya, SDSB menuai kritik karena dianggap menyerupai praktik perjudian. Aktivis Orde Baru, Sri Bintang Pamungkas, dalam bukunya Ganti Rezim Ganti Sistim (2014), menyebut SDSB sebagai “judi yang dilegalisasi pemerintah Soeharto.”
Penolakan terhadap SDSB pun muncul dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga. Akhirnya, program ini resmi dihentikan pada tahun 1993.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














