NARASITODAY.COM, ROMA – Pemerintah Italia tengah menyusun rencana anggaran nasional untuk periode 2026 hingga 2028, yang mencakup peningkatan pajak terhadap bank dan perusahaan asuransi hingga €11 miliar atau sekitar Rp221 triliun. Menurut pejabat pemerintah, rincian lengkap anggaran ini akan diumumkan pada hari Jumat.
Langkah ini bertujuan untuk membiayai pemotongan pajak dan program stimulus ekonomi yang diperkirakan mencapai rata-rata €18 miliar per tahun. Dalam skema tersebut, sektor keuangan akan diminta memberikan kontribusi yang signifikan.
Salah satu kebijakan yang sedang dikaji adalah peningkatan tarif pajak tetap atas pendapatan luar negeri bagi individu kaya yang memindahkan domisili pajaknya ke Italia, dari €200.000 menjadi €300.000.
Dalam rancangan anggaran yang dirilis pada Kamis (16/10/2025), pemerintah menargetkan pemasukan sebesar €4,4 miliar dari sektor keuangan pada tahun 2026, dengan akumulasi lebih dari €11 miliar hingga 2028.
Menanggapi kritik terhadap kebijakan ini, Wakil Perdana Menteri Matteo Salvini menyatakan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk ekspropriasi. “Ini bukan perampasan. Alih-alih untung €50 miliar, bank hanya akan untung €45 miliar tahun ini,” ujarnya.
Ketegangan sempat muncul antara pemerintah dan pelaku industri keuangan, serta di antara partai-partai dalam koalisi pemerintahan Perdana Menteri Giorgia Meloni. Namun, partai Forza Italia mengonfirmasi bahwa kesepakatan telah dicapai dalam pertemuan koalisi pada Kamis malam.
Forza Italia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan menurunkan tarif pajak atas pencairan cadangan bank dari 40% menjadi 27,5%. Cadangan sebesar €6,2 miliar tersebut sebelumnya dialokasikan sebagai bagian dari opsi keluar dari pajak windfall yang kontroversial pada 2023.
Jika dana tersebut dibagikan sebagai dividen dan dikenai pajak dividen sebesar 26%, maka negara berpotensi memperoleh pemasukan sekitar €3 miliar. “Ini adalah pilihan sukarela, tanpa paksaan bagi institusi perbankan dan asuransi,” kata Forza Italia.
Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dianggap bertentangan. Pemerintah sebelumnya mengecam bank atas pembagian keuntungan besar kepada pemegang saham, tetapi kini justru mendorong pembagian dividen demi meningkatkan penerimaan pajak.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kenaikan tarif pajak korporasi IRAP dan pembatasan penggunaan kerugian masa lalu oleh lembaga keuangan untuk mengurangi beban pajak mereka.
Asosiasi Perbankan Italia (ABI) menyatakan bahwa bank-bank siap mendukung keuangan negara melalui perpanjangan kebijakan pembekuan kredit pajak (Deferred Tax Assets/DTA) yang diterapkan tahun lalu.
Kebijakan ini memberikan likuiditas jangka pendek dengan meningkatkan penerimaan pajak sementara. Namun, dalam rancangan anggaran terbaru, pemerintah mengisyaratkan keinginan untuk mengganti kebijakan sementara tersebut dengan langkah-langkah permanen.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber














