DPR dan PMK Dorong Pembahasan Redenominasi Rupiah, Target RUU Rampung Tahun 2027

0
PMK
Ilustrasi Redenominasi Mata Uang Rupiah. Foto : swa.co.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Rencana redenominasi atau penyederhanaan nominal Rupiah kembali diangkat, kali ini oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Dalam PMK 70/2025 tersebut, Menkeu menargetkan kerangka regulasi redenominasi, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dapat selesai pada periode 2026-2027.

RUU Redenominasi sendiri telah diajukan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak tahun 2013, namun belum pernah terealisasi.

RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025 yang ditetapkan Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Salah satu alasan utama Purbaya untuk merealisasikan kerangka aturan ini adalah untuk mencapai efisiensi perekonomian, sebagaimana tertuang dalam bagian urgensi PMK 70/2025.

Efisiensi ini berkaitan dengan penyederhanaan nominal mata uang agar lebih praktis dalam transaksi sehari-hari dan proses pembukuan akuntansi, seperti diungkapkan dalam Indonesia Treasury Review 2017 tentang Desain Strategis Redenominasi.

Baca Juga :  Pro-Kontra Tunjangan DPR Rp 50 Juta, Jerome Polin Turun Tangan dengan Kalkulasi Tegas

Kajian tersebut, yang dimuat dalam Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, menyebutkan bahwa banyaknya digit nol pada mata uang menimbulkan masalah, terutama bagi bisnis berskala besar. Masalah teknis bahkan terjadi pada perangkat lunak akuntansi dan sistem IT perbankan untuk angka di atas Rp10 triliun.

Upaya Hukum dan Argumentasi Advokat

Isu banyaknya angka nol pada Rupiah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2025 oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang mengajukan permohonan pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf C dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Saat itu, Zico berpendapat bahwa jumlah nol yang banyak menyebabkan inefisiensi. Ia mengutip rencana redenominasi dari mantan Gubernur BI periode 2010-2013, Darmin Nasution, yang pada 2010 menyatakan bahwa redenominasi adalah kebutuhan negara.

“Menurut Darmin, Indonesia perlu melakukan redenominasi untuk menghadapi tantangan ke depan berupa integrasi perekonomian regional,” tulis Zico dalam permohonannya ke MK.

Baca Juga :  DPR Kawal Keluhan Mahasiswa soal Kelangkaan BBM Subsidi, ESDM Janji Segera Normalisasi Pasokan

Zico juga secara unik menyinggung masalah kesehatan, mengklaim kebiasaan menghitung denominasi besar dapat berdampak pada peningkatan rabun jauh:

“Karena kelelahan visual dan ketegangan otot mata sebagai akibat angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan,” tulisnya.

Zico berulang kali menegaskan bahwa banyaknya angka nol menciptakan kerumitan transaksi. Bagi pelaku usaha, redenominasi dapat mempermudah transaksi keuangan, mempercepat waktu operasional, dan meminimalkan potensi kesalahan, selain mengurangi biaya penyesuaian perangkat keras dan lunak sistem akuntansi.

Namun, permohonan uji materiil Zico ditolak oleh hakim MK. Hakim berpendapat bahwa kebijakan redenominasi merupakan kewenangan penuh para pembentuk undang-undang (DPR), bukan melalui permohonan uji materiil norma UU.

Perbedaan Redenominasi dan Riwayat Rencana BI

Perlu ditekankan, redenominasi bukanlah sanering (pemotongan daya beli masyarakat), sebagaimana tercantum dalam siaran pers BI tertanggal Agustus 2010.

Redenominasi hanya akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran atau uang. Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

Baca Juga :  Fabricio Andrade Bertekad Buktikan Diri Sebagai Petarung Terbaik di Dunia

Pada tahun 2010, Bank Indonesia (BI) sebenarnya telah menyusun lima tahapan pelaksanaan redenominasi, yang seharusnya berjalan dari studi banding (2010) hingga sosialisasi dan masa transisi (2011-2015), dan pada akhirnya uang lama ditarik sepenuhnya pada 2018, dengan tahap terakhir (2019-2020) sebagai kesiapan penuh masyarakat. Sayangnya, rencana tersebut terhenti karena RUU Redenominasi tak kunjung dibahas di DPR.

Dengan redenominasi, nilai Rupiah akan disederhanakan dengan menghilangkan tiga angka nol tanpa mengurangi daya beli. Sebagai contoh, uang kertas Rp100.000 akan menjadi Rp100, Rp50.000 menjadi Rp50, dan Rp1.000 akan menjadi Rp1.

Mantan Gubernur BI, Darmin Nasution, bahkan sempat mengungkapkan bahwa penghapusan tiga nol ini juga akan membuat Indonesia kembali mengenal pecahan sen, di mana uang Rp500 bisa menjadi 5 sen.***

Editor : Alysa