NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah ketentuan pemidanaan terhadap perzinahan dan hidup bersama di luar perkawinan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo.
Namun, pemerintah menegaskan aturan tersebut bukan delik umum, melainkan delik aduan terbatas. Artinya, masyarakat tidak bisa serta-merta melaporkan kasus zina maupun kohabitasi ke polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan seluruh jajaran kepolisian telah menyesuaikan penegakan hukum dengan KUHP dan KUHAP baru sejak detik pertama diberlakukan.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP yang telah berlaku,” ujar Trunoyudo, Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, Bareskrim Polri juga telah menyusun pedoman serta format administrasi penyidikan baru yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Syahardiantono.
Dalam KUHP baru, Pasal 411 mengatur perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara Pasal 412 mengatur kohabitasi dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu.
“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua. Anak juga bisa mengadu sepanjang sudah berusia 16 tahun,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dengan demikian, laporan dari tetangga, warga sekitar, maupun ormas tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum. KUHP juga memberi ruang pencabutan pengaduan selama proses pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan, aturan ini dirancang untuk melindungi ranah privat warga.
“Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, berlakunya KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak berakhirnya hukum pidana warisan kolonial.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril.
Revisi KUHP bukan proses singkat. Menkum Supratman mengungkapkan, pembahasan telah berlangsung sejak 1963 hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini isu yang paling sering dibicarakan dan masih menuai pro-kontra di masyarakat,” ujar Supratman, merujuk pada pasal-pasal kontroversial seperti penghinaan lembaga negara, perzinahan, dan pemidanaan demonstran.
Meski menuai kritik, pemerintah menegaskan pembahasan KUHP dan KUHAP melibatkan partisipasi publik, termasuk akademisi fakultas hukum dan koalisi masyarakat sipil.
Di balik kontroversi pasal zina dan kumpul kebo, pemerintah berharap penegasan delik aduan dapat meredam polemik. Aturan ini dianggap sebagai kompromi antara moralitas, hukum, dan perlindungan privasi warga.
Dengan sistem baru, negara berupaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan nilai-nilai sosial, sekaligus mencegah praktik main hakim sendiri di tengah masyarakat.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














