NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mendadak riuh. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kini memasuki babak baru yang penuh drama. Merasa kliennya disudutkan, tim kuasa hukum Nadiem memutuskan untuk melakukan “serangan balik” terhadap para saksi yang dihadirkan jaksa.
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem, menyatakan akan melaporkan tiga mantan pejabat tinggi Kemendikbudristek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengakuan mengejutkan terkait aliran gratifikasi di dalam persidangan.
Tiga sosok yang dilaporkan adalah mantan Dirjen PAUD Dasmen Jumeri, mantan Plt Dirjen Hamid Muhammad, dan eks Sekretaris Ditjen Sutanto. Ketiganya secara terbuka mengakui telah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang kini telah berstatus tersangka.
“Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan,” ujar Ari di sela persidangan, Senin (19/1/2026).
Ari menduga nilai gratifikasi yang mengalir ke kantong para saksi ini justru jauh lebih besar dibandingkan dengan apa yang dituduhkan kepada kliennya. Dalam persidangan, Jumeri mengakui menerima Rp100 juta, Sutanto sebesar Rp50 juta, dan Hamid menerima Rp75 juta dari Direktur SMP Mulyatsyah yang kini telah menjadi tersangka.
Sentuhan feature dalam persidangan ini muncul ketika Jumeri membeberkan dinamika internal di balik pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah tersebut. Ia mengungkap adanya grup WhatsApp khusus yang sudah membahas proyek TIK bahkan sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Dirjen.
Tak hanya itu, Jumeri membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Nadiem sengaja mencari orang dari daerah, bukan ahli pendidikan murni, untuk menduduki jabatan strategis di kementerian.
“Di sini ada keterangan Saudara di poin 4. Saudara katakan, ‘Saya diminta sebagai Dirjen PDM Kemendikbud dengan alasan Nadim Makarim mencari orang yang bukan ahli di dunia pendidikan, tetapi berasal dari sekolah dan dari daerah untuk menduduki jabatan Dirjen’. Benar keterangan itu?” tanya jaksa. Jumeri menjawab singkat, “Betul.”
Kasus ini bermula dari ambisi besar program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019-2022. Namun, program yang seharusnya memajukan pendidikan nasional itu justru diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Nadiem, sang founder Gojek yang pernah menjadi simbol inovasi, kini harus duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bersama terdakwa lainnya seperti Ibrahim Arief dan Jurist Tan, Nadiem terancam hukuman pidana berat jika terbukti bersalah.
Persidangan ini kini bukan sekadar soal angka kerugian negara, melainkan potret keretakan di tubuh kementerian yang pernah dipimpinnya, di mana para mantan anak buah dan atasan kini saling lempar tuduhan di hadapan meja hijau.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














