Tim Perintis Polres Metro Depok Gercep Tindak Aduan Dugaan Mata Elang di Jalan Kartini

0
Tim Perintis Polres Metro
Tangkapan layar. Foto : Ig @infojabodetabek

LNARASITODAY.COM, DEPOK – Tim Perintis Polres Metro Depok bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas mata elang (matel) di Jalan Raya Kartini, Kota Depok. Penanganan tersebut dilakukan setelah laporan masuk melalui layanan call center 110, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang ibu mengadukan kepada petugas kepolisian bahwa sepeda motornya diduga ditarik oleh pihak matel dengan alasan menunggak angsuran selama dua bulan.

Baca Juga :  Nuansa Mudik Lebaran 2025: Peningkatan Pemudik di Berbagai Moda Transportasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Perintis Polres Metro Depok langsung mendatangi lokasi dan kemudian mendampingi pelapor ke kantor leasing untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Berdasarkan hasil pengecekan di kantor leasing, diketahui bahwa debitur memang sempat menunggak angsuran selama dua bulan. Namun, debitur telah melunasi pembayaran hingga tiga bulan.

Baca Juga :  Menjelang Penetapan UMP 2026, Pemerintah Masih Bahas Formula Kenaikan Upah

Meski kewajiban angsuran telah dipenuhi, unit sepeda motor tidak langsung dikembalikan dan justru dikenakan tambahan biaya penarikan oleh pihak matel.

Atas temuan tersebut, Tim Perintis Polres Metro Depok melakukan mediasi antara pihak leasing dan debitur guna mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil mediasi menyepakati bahwa sepeda motor harus dikembalikan kepada debitur, mengingat kewajiban pembayaran angsuran telah dipenuhi dan tidak terdapat dasar hukum untuk penahanan kendaraan.

Baca Juga :  Rudy Susmanto : Laporkan Aksi Premanisme, Kita Berantas

Langkah cepat Tim Perintis Polres Metro Depok ini mendapat perhatian publik setelah rekaman video penanganan kasus tersebut beredar di media sosial, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur melalui saluran resmi kepolisian.

Sumber teks : Ig @Infojabodetabek

Editor : Andreas