Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Asesmen Nasional 2026, Gabung TKA SD-SMP

0
Kemendikdasmen
anak-anak sekolah dasar(sd) yang sedang melakukan ucapar. Foto : apkasi.org

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Lanskap pendidikan dasar dan menengah di Indonesia resmi memasuki babak baru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 yang membawa perubahan fundamental pada mekanisme Asesmen Nasional (AN). Aturan ini hadir menggantikan regulasi lama (Permendikbudristek No. 17/2021) dengan misi memperkuat kualitas literasi, numerasi, dan karakter siswa.

Langkah ini bukan sekadar pergantian naskah hukum, melainkan upaya menyederhanakan beban evaluasi siswa. Mulai tahun ini, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan melebur dan digabung langsung dengan AN, yang implementasinya diawali pada jenjang SD dan SMP.

Baca Juga :  GURU TIDAK WAJIB MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU 

Integrasi Akademik dan Karakter

Salah satu terobosan paling mencolok dalam Permendikdasmen ini adalah penyisipan Pasal 9A. Pasal ini memungkinkan pengukuran literasi dan numerasi tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menyatu dengan capaian akademik mata pelajaran tertentu.

“Pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi seperti dalam Pasal 9 ayat (1) bisa diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik mata pelajaran tertentu,” bunyi salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut.

Tak hanya soal kognitif, pemerintah kini memperluas spektrum hasil belajar nonkognitif melalui Survei Karakter. Jika sebelumnya fokus pada enam profil pelajar Pancasila, kini dimensi profil lulusan diperinci menjadi delapan pilar utama yang mencakup aspek kesehatan hingga komunikasi.

Baca Juga :  Explore! 5 Pantai Eksotis di Pantura Jawa Timur yang Wajib Dikunjungi

Delapan Dimensi Menuju Lulusan Paripurna

Perubahan pada Pasal 3 menegaskan bahwa hasil belajar nonkognitif akan mengukur sikap yang melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan. Kedelapan dimensi tersebut meliputi:

  1. Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kewargaan
  3. Penalaran kritis.
  4. Kreativitas
  5. Kolobreasi
  6. kemandirian
  7. Kesehatan
  8. Komunikasi

Iklim Belajar yang Lebih Inklusif

Kualitas lingkungan belajar juga tetap menjadi sorotan utama dalam AN 2026. Melalui Survei Lingkungan Belajar, sekolah akan dipotret bukan hanya dari segi fisik, melainkan juga dari iklim keamanan, inklusivitas, kebinekaan, serta efektivitas proses pembelajaran yang berlangsung di ruang-ruang kelas.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Ubah MPLS 2026, Murid Akan Jalani Rangkaian Tes untuk Pemetaan Potensi dan Kesehatan

Saat ini, Kemendikdasmen tengah mempersiapkan pendataan bagi siswa kelas akhir di seluruh jenjang mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA dan SMK—untuk kepesertaan AN. Sementara itu, jadwal pasti pelaksanaan akan segera ditetapkan oleh Mendikdasmen dalam waktu dekat.

Bagi orang tua dan guru, regulasi baru ini diharapkan menjadi kompas untuk lebih fokus pada pengembangan karakter siswa secara utuh, bukan sekadar mengejar angka di atas kertas, melainkan mencetak generasi yang sehat, kritis, dan komunikatif.****

Editor : Alysa

Sumber : idntimes.com