NARASITODAY.COM, JAKARTA – Bayangan santap siang bergizi yang praktis bagi anak-anak di Kabupaten Gresik mendadak berubah menjadi sorotan tajam. Bukannya sajian siap santap, sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru menyuguhkan kelapa utuh dalam daftar menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Imbasnya, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi suspensi atau penghentian operasional sementara.
Langkah tegas ini diambil setelah kesembilan unit layanan tersebut dinilai abai terhadap standar prosedur dan polemik serupa yang sebelumnya sempat viral di daerah lain.
Mengabaikan Preseden, Menuai Sanksi
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan para pengelola di Gresik. Menurutnya, insiden kelapa utuh ini seharusnya tidak perlu terjadi jika para pengelola peka terhadap perkembangan informasi.
“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Nanik secara lugas menolak dalih pengelola yang menyebut bahwa menu tersebut diberikan atas permintaan warga. Baginya, standar operasional prosedur (SOP) adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan alasan aspirasi lokal jika menyalahi pedoman gizi.
Tindakan Disiplin bagi Pimpinan
Tidak hanya penghentian operasional, BGN juga menginstruksikan adanya sanksi personal bagi para pucuk pimpinan di satuan pelayanan tersebut. Kurangnya literasi berita dan pengawasan internal menjadi poin utama evaluasi.
“Saya juga perintahkan Kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang,” tegas Nanik lagi.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengonfirmasi bahwa mulai Sabtu (14/3/2026), aktivitas di sembilan titik tersebut telah vakum untuk keperluan investigasi lebih lanjut.
Daftar SPPG yang Disuspensi
Sembilan titik yang terkena sanksi ini tersebar di beberapa kecamatan di Gresik, meliputi:
- SPPG Gresik Sidayu Ngawen
- SPPG Gresik Sidayu Wadeng
- SPPG Gresik Dukun Wonokerto
- SPPG Gresik Dukun Lowayu
- SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul
- SPPG Gresik Dukun Tebuwung
- SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik
- SPPG Gresik Balongpanggang Pucung
- SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengelola SPPG di tanah air. BGN menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar membagikan komoditas pangan, melainkan tentang keamanan pangan, standar nutrisi, dan sensitivitas terhadap kepatutan publik.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














