DPR RI Rancang Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk Tingkatkan Perlindungan di Lapangan

0
DPR RI
Ilustrasi Palu hakim di atas meja.Foto : Istock

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Di ruang rapat Gedung Parlemen yang sejuk namun sarat dengan atmosfer perubahan, sebuah langkah besar bagi keadilan di Indonesia mulai disusun. DPR RI kini tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk menggantikan UU No. 31 Tahun 2014 yang dinilai sudah mulai kehilangan relevansinya dengan dinamika ancaman di lapangan.

Senin (30/3/2026) menjadi momen penting saat Komisi XIII DPR RI membedah delapan poin krusial di hadapan pemerintah. Fokus utamanya jelas: memastikan tidak ada lagi nyawa yang terancam hanya karena mereka berani menyuarakan kebenaran.

Memperluas Payung Pelindungan

Salah satu terobosan dalam draf ini adalah perluasan objek perlindungan. Kini, negara tidak hanya memayungi saksi dan korban secara konvensional, tetapi juga meluas hingga ke informan dan ahli yang kerap menjadi sasaran intimidasi di balik layar.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Seksual di SMP Depok, Guru Terlapor Sudah Dinonaktifkan

Dalam draf yang dibacakan oleh Komisi XIII, pergeseran kebutuhan ini menjadi poin fundamental:

“Perkembangan kebutuhan pelindungan yang selama ini telah bergeser tidak hanya bagi saksi dan korban melainkan juga untuk saksi, pelaku, informan, dan atau ahli yang selama ini juga telah mendapatkan ancaman,” bunyi pokok ketiga yang dibacakan oleh Komisi XIII.

Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menekankan bahwa RUU ini adalah wujud nyata dari kehadiran negara. Baginya, hukum tidak boleh membiarkan para pejuang keadilan berjalan sendirian di bawah bayang-bayang ancaman jiwa.

Baca Juga :  8 Alasan Mengapa Kentang Rebus Jadi Pilihan Ideal untuk Diet dan Menurunkan BB

“Secara filosofis dan sosiologis dan yuridis, RUU PSDK ini menegaskan bahwa negara wajib memastikan kembali perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban termasuk pelapor, informan dan atau ahli sebagai pihak yang berisiko terancam keselamatan jiwanya,” ujar Willy dengan nada tegas dalam sidang tersebut.

Menjawab Tantangan di Lapangan

Perubahan ini lahir dari kegelisahan bahwa aturan lama sudah tidak lagi mampu membentengi kompleksitas kasus hukum masa kini. Willy mengungkapkan bahwa UU No. 31 Tahun 2014 perlu “pensiun” demi sistem yang lebih adaptif.

“Kerangka perlindungan yang ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan sehingga diperlukan-lah pengaturan ulang melalui penggantian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tambahnya.

Baca Juga :  Kritik Publik Menguat, DPR Desak Proses Penulisan Sejarah Dilakukan Secara Akuntabel

Dengan penggodokan RUU PSDK ini, Parlemen berharap sistem peradilan Indonesia ke depan dapat memberikan rasa aman yang utuh. Harapannya, siapa pun yang memegang kunci kebenaran baik itu saksi, korban, maupun ahli dapat bersaksi tanpa perlu merasa waswas akan keselamatan dirinya maupun keluarganya.

Langkah ini menjadi oase bagi penegakan hukum yang lebih berintegritas, di mana perlindungan bukan lagi sekadar janji di atas kertas, melainkan perisai nyata yang disediakan oleh negara.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com