Peredaran Obat Ilegal di Pasar Laladon Terbongkar, 3.300 Pil Disita

0
Pihak kepolisian dengan barang bukti obat terlarang. Foto : Ist

NARASITODAY.COM, BOGOR – Jajaran Polsek Ciomas , Polres Bogor, mengamankan sebanyak 3.300 butir obat keras tertentu (OKT) golongan daftar G dalam penggerebekan di kawasan belakang Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Minggu (17/5/2026).

Ribuan pil jenis tramadol dan heximer itu diduga hendak diedarkan secara ilegal. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polsek Ciomas melakukan pemantauan di area yang dimaksud.

Penggerebekan terjadi saat Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Ciomas, AKP Arief Sarkoni, yang juga menjabat Kanit Lantas, melaksanakan patroli sekitar pukul 14.45 WIB.

Baca Juga :  Diplomasi Telepon Pangeran Faisal, Menjahit Stabilitas di Tengah Rapuhnya Gencatan Senjata

Kapolsek Ciomas, AKP Hendra Kurnia, menjelaskan, kecurigaan muncul ketika petugas melihat sejumlah pemuda hilir mudik menuju sebuah lapak sederhana beratapkan plastik di belakang pasar.

“Anggota kemudian melakukan pemantauan lebih lanjut untuk memastikan aktivitas tersebut,” ujar Hendra, Senin (18/5/2026).

Dalam upaya mengumpulkan bukti, AKP Arief sempat naik ke lantai dua pasar untuk mengamati situasi dari atas sambil merekam aktivitas di lokasi. Namun, aksinya diketahui oleh orang-orang di sekitar.

Dua pria kemudian menghampiri petugas dan berusaha merebut telepon genggam miliknya. Sempat terjadi aksi saling dorong, namun upaya tersebut gagal dan kedua pria itu melarikan diri ke area belakang pasar.

Baca Juga :  Cabup dan Cawabup Bogor Nomor Urut 01 Prioritaskan Infrastruktur Demi Majukan Pariwisata

Di tengah situasi itu, petugas melihat dua pemuda yang diduga sebagai penjual obat keras tergesa-gesa mengemasi barang dagangan mereka. Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan.

Namun, kedua terduga pelaku memilih kabur ke arah sungai dan berhasil lolos dari kejaran aparat.

Meski demikian, polisi berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang ditinggalkan di lokasi.

Total sebanyak 3.300 butir obat keras tanpa izin berhasil disita dan kini diamankan di Mapolsek Ciomas untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga :  Krisis Kepercayaan Investor dan Utang AS Jadi Penyebab Potensi Guncangan Besar

Kapolsek menegaskan, peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.

“Jenis obat seperti tramadol dan heximer sering disalahgunakan karena dapat menimbulkan ketergantungan dan dampak kesehatan serius jika digunakan tanpa pengawasan medis,” tegasnya.

Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi awal.

Saat ini, jajaran Polres Bogor bersama Polsek Ciomas masih melakukan pengembangan guna memburu para pelaku yang melarikan diri serta mengungkap jaringan peredarannya.