Isu Tarif Listrik Naik Dipastikan Hoaks, Pemerintah Jamin Harga Tetap hingga Juni

0
listrik
Ilustrasi Jalur listrik saat matahari terbenam. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Riuh rendah perbincangan warga di jagat maya mengenai tagihan bulanan yang dirasa mencekik, kepanikan sempat menjalar akibat rumor adanya kenaikan tarif listrik secara diam-diam. Namun, keresahan masyarakat tersebut akhirnya diredam langsung oleh otoritas tertinggi sektor energi.

Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan dengan ketat bahwa tidak ada lonjakan tarif listrik pada bulan Mei 2026 ini. Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban resmi atas berbagai keluhan dan desas-desus yang telanjur beredar luas di tengah masyarakat.

“Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada nanti akan disampaikan ya,” terang Bahlil usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, dikutip Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 8 Program Prioritas KEM-PPKF 2027, Fokus Benahi Kesejahteraan Guru

Senada dengan pemerintah, PT PLN (Persero) jauh-jauh hari sudah meminta masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi menyesatkan di media sosial. Lewat akun Instagram resminya, @pln_id, perusahaan setrum negara tersebut memastikan kabar burung mengenai kenaikan tarif tanpa pemberitahuan adalah murni hoaks.

PLN menjelaskan bahwa ketetapan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II 2026 (April hingga Juni 2026) dipastikan masih sama persis dan stabil mengacu pada periode sebelumnya.

“Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya,” tulis manajemen PLN yang dikutip pada Selasa (5/5/2026).

Pihak PLN juga mengimbau pelanggan agar selalu menyaring informasi dan mengacu pada kanal komunikasi resmi atau situs web korporasi guna menghindari disinformasi.

Baca Juga :  Insiden Penembakan di Tol Bangkok, Pria 34 Tahun Tewas

Indikator Penentu Tarif Non-Subsidi

Untuk diketahui, penentuan harga setrum di Indonesia berjalan secara transparan dan regulasinya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Bagi kelompok pelanggan non-subsidi, penyesuaian tarif dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Mekanismenya tidak diputuskan secara sepihak, melainkan sangat bergantung pada fluktuasi empat parameter ekonomi makro, yaitu:

  • Pergerakan nilai tukar mata uang (kurs)
  • Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
  • Laju inflasi domestik
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan II (April–Juni) 2026

Agar masyarakat tidak terjebak informasi keliru, berikut adalah rincian resmi tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku saat ini:

No. Golongan Pelanggan / Daya Tarif per kWh
1 Golongan R-1/TR daya 900 VA Rp 1.352
2 Golongan R-1/TR daya 1.300 VA Rp 1.445
3 Golongan R-1/TR daya 2.200 VA Rp 1.445
4 Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA Rp 1.700
5 Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas Rp 1.700
6 Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA Rp 1.445
7 Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA Rp 1.122
8 Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA Rp 1.122
9 Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas Rp 997
10 Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA Rp 1.700
11 Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA Rp 1.533
12 Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) Rp 1.700
13 Golongan L/TR, TM, TT Rp 1.645
Baca Juga :   Protes Pemuda Maroko Memanas, Dua Tewas di Lqliaa

Catatan: TR = Tegangan Rendah, TM = Tegangan Menengah, TT = Tegangan Tinggi.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com