NARASITODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 130 Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/7/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif sesuai prosedur yang berlaku. Penertiban menyasar PKL yang berjualan di atas drainase.
“Sebanyak 130 PKL yang berjualan di atas drainase ditertibkan secara humanis dan persuasif,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP juga membongkar 48 lapak yang dinilai melanggar aturan tata ruang.
“Sebanyak 48 lapak yang berdiri di atas drainase dibongkar karena melanggar ketentuan tata ruang serta kebersihan lingkungan,” jelas Cecep.
Ia menambahkan, pascapenertiban, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pembersihan lokasi dari puing-puing dan material sisa pembongkaran.
“DLH yang dibantu Satpol PP membersihkan puing-puing dan sisa material untuk kemudian dibawa ke lokasi pavesta,” tutupnya. ***
sumber:bogortoday
Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday














