Kejari Cianjur Tahan Tersangka Ketiga Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU

0
Korupsi
Lagi satu orang berinisial AM dijadikan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Cianjur ( Poto ist )

NARASITODAY.COM, CIANJUR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023. Tersangka berinisial AM merupakan penyedia dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penahanan terhadap AM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025.

Baca Juga :  Membangun Masa Depan Bangsa Bersih, Peluncuran Buku Ajar Antikorupsi Fokus Tingkatkan Integritas Remaja

“Hari ini, Senin, 4 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM,” ujar Angga.

Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan dua tersangka lain, yakni DG selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH selaku konsultan perencana.

Baca Juga :  Memutus Rantai Impor: Ambisi Bahlil Wujudkan Kemandirian Energi di Meja Presiden

Dengan penahanan AM, total sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurut Angga, perbuatan tersangka AM diduga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8,49 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AM dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur. Proses penitipan dilakukan dengan pengawalan dari Tim Intelijen Kejari Cianjur.

Baca Juga :  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Curiga Ada Permainan Terkait Kasus Impor Barang Tiffany & Co

“Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar,” tutup Angga.***(Er/Ads)