NARASITODAY.COM, CIANJUR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023. Tersangka berinisial AM merupakan penyedia dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penahanan terhadap AM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
“Hari ini, Senin, 4 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM,” ujar Angga.
Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan dua tersangka lain, yakni DG selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH selaku konsultan perencana.
Dengan penahanan AM, total sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Menurut Angga, perbuatan tersangka AM diduga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8,49 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AM dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur. Proses penitipan dilakukan dengan pengawalan dari Tim Intelijen Kejari Cianjur.
“Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar,” tutup Angga.***(Er/Ads)














